Iklan

Pilkada

KPU Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Petahana Herwin-Mustar

234
×

KPU Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Petahana Herwin-Mustar

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo

LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai siap menghadapi gugatan yang diajukan bakal pasangan calon (paslon) petahana, Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

Penegasan ini disampaikan komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo yang ditemui Luwuktimes.id di kantornya, Rabu (23/09/2020).

Advertisement
Scroll to continue with content

“Kami siap hadapi gugatan hukum Winstar (Herwin-Mustar),” ucap Alwin.

Ruang sengketa lanjut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai pada pilkada 2015 ini dibuka seluas-luasnya bagi paslon yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.

“Dalam regulasi diatur tentang gugatan hukum. Yang tidak boleh itu adalah aksi anarkis,” kata Alwin.

Baca juga: KPU Putuskan Herwin-Mustar TMS, Pilkada Banggai Head to Head?

Apakah sebelum penetapan paslon peserta pilkada 2020, KPU telah menerima salinan surat Dirjen Otda nomor 800/4795/otda? Pertanyaan itu dijawabnya, “tembusannya belum kami terima”.

Kalaupun surat berperihal penjelasan tentang permohonan penjelasan status mutasi pejabat di lingkup Pemda Banggai yang ditujukan ke Gubernur Sulteng itu menjadi salah satu dasar pihak penggugat, bagi Alwin pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita serahkan saja pada proses pengadilan TUN nantinya,” jawab Alwin.

Dijelaskannya, SK KPU Banggai nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan paslon petahana Herwin-Mustar dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemilihan serentak 2020, mengacu pada regulasi.

“Iya, kami lampirkan dasar hukum sehingga keputusan TMS itu kami keluarkan, yakni UU 6/2020 dan UU 10/2016 pasal 71 serta PKPU 1/2020 tentang pencalonan,” kata dia.

Lagi pula ujar Alwin lagi, kepentingan KPU hanya pertanyakan apakah ada izin tertulis dari Mendagri saat pelantikan pejabat eselon II dilingkup Pemda Banggai di tanggal 22 April 2020.

Baca juga: Di TMS KPU, Winstar Tempuh Jalur Hukum, Herwin: Dunia belum Kiamat

Dan jawaban Kemendagri saat KPU Banggai berkoordinasi, tidak ada izin tertulis pelantikan. Lagi pula sebelumnya sudah ada surat Mendagri yang menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk pelantikan.

Yang jelas tekan Alwin, KPU sebagai pihak tergugat, siap meladeni gugatan bakal paslon yang telah di TMS kan, pada tahapan penetapan paslon di tanggal 23 September 2020. *

(yan)

Baca:  Di Pilkada, TNI-Polri tak Berpihak pada Salah Satu Paslon
error: Content is protected !!