DKISP Kabupaten Banggai

Sulteng

KSP Rakor Terbatas, Berikut 8 Tuntutan SPN PT GNI Morowali Utara

292
×

KSP Rakor Terbatas, Berikut 8 Tuntutan SPN PT GNI Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Plh Sekprov Sulteng Rudi Dewanto

Luwuk Times – Menyikapi rusuh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rapat koordinasi (rakor) terbatas, Selasa (17/01/2023).

“Kami berharap situasi keamanan Kabupaten Morowali Utara bisa kondusif pasca bentrokan,” kata Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia KSP Jaleswari Pramodhawardani.

Selain itu pada pada rakor yang via zoom tersebut, Jeleswari juga mendorong agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan perturan perundang-undangan.

Ia pun mengajak para tokoh agama, pemuda, dan seluruh masyarakat untuk terlibat mendinginkan situasi dan tidak terprovokasi oleh narasi narasi yang dikapitalisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Plh Sekprov Sulteng Rudi Dewanto menjelaskan pihak pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans menyampaikan management perusahaan PT GNI telah memenuhi 7 dari 8 tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI.

Baca:  Banggai Laut Diusul Jadi Kawasan Industri Halal Berbasis Kemaritiman

Hanya saja terkait tuntutan pada poin keenam belum terpenuhi. Namun dalam waktu dekat Pemprov melalui mediator ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi dan Pemkab Morut menjadwalkan pertemuan mediasi.

“Pertemuan itu melibatkan kedua belah pihak terkait tuntutan pada poin ke enam,” Jelas Plh Sekprov.

Berikut isi poin tuntutan SPN PT GNI

Pertama, menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.

Baca:  JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Kades Tamainusi Nonaktif Malah Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.

Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas.

Kelima, Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Keenam, menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri/diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.

Ketujuh, menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu.

Kedelapan, menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain diikuti Pemprov Sulteng, rakor ini juga ada Bupati Morowali Utara, Kadis Nakertran Provinsi Sulteng dan pihak terkait lainnya. *

Biro Adpim Setda Prov Sulteng

error: Content is protected !!