DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Kuasa Pemohon Klaim Suara WINSTAR Lebih Tinggi dari AT-FM, Ini Angkanya

290
×

Kuasa Pemohon Klaim Suara WINSTAR Lebih Tinggi dari AT-FM, Ini Angkanya

Sebarkan artikel ini
Paslon AT-FM dan paslon WINSTAR

LUWUK, Luwuk Times.ID— Dokumen perbaikan permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Banggai No. 72/HK.03. l-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Banggai resmi dimasukkan kuasa pemohon pasangan calon (paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Mahmakah Konstitusi (MK).

Dalam dokumen perbaikan sebanyak 53 lembar itu, kuasa pemohon Winstar mengklaim perolehan suara kliennya sebanyak 64.362 suara. Sedang paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) hanya 48.011 suara.

Berikut diantaranya isi dokumen perbaikan paslon petahana yang resmi dimasukkan ke MK tanggal 21 Desember 2020 itu.

Pemohon sebagai calon petahana tentunya berdasarkan hasil survei LSI dalam Laporan Survei Kabupaten Banggai 10 -15 November 2020 (Bukti P – 58) dan hasil survei veritas data selalu mendapat hasil prosentase tertinggi diantara seluruh kandidat pasangan calon (Bukti P-59), sehingga terjadinya pelanggaran secara masif sangat mempengaruhi perolehan suara pemohon dan tentunya keabsahan suara pasangan calon Bupati Nomor Urut 2 (Ir. H. Amirudin – Drs. Furqanuddin Masulili) sebesar 40.000 suara dipertanyakan keabsahanya yang nyatanya diperoleh dari proses inkonstitusional dalam bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana telah diuraikan diatas.

Bahwa adanya temuan lain yang bersifat masif dan signifikan atas praktik money politik yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (Ir. H. Amirudin – Drs. Furqanuddin Masulili) pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 yang terjadi di TPS maupun adanya beberapa kejadian khusus mengenai pemilih daftar pemilih tambahan baru (DPTB) yang memilih pada TPS, namun tidak sesuai dengan alamat KTP sehingga berpotensi pemungutan suara ulang.

Baca:  Tim Saksi Relawan AT-FM Kerahkan Ribuan Pemuda Kawal TPS

Disamping kejadian tersebut juga terdapat pemilih daftar pemilih tambahan baru (DPTB) yang tidak diberikan kartu surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga sangat merugikan semua pasangan calon dan berpotensi pemungutan suara ulang;

TPS 04 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk bahwa terjadi DPT di TPS sejumlah 252 yang mana terdapat 11 pemilih yang namanya digunakan oleh orang lain, sehingga pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya tidak bisa memilih di TPS 04 tersebut, meskipun atas rekomendasi Bawaslu Banggai dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU);

TPS 2 Desa Lumpoknyo Kecamatan Luwuk. Kejadiannya ada penggunaan sejumlah 8 hak Pemilih tambahan DPTB yang menggunakan E-KTP didalam menggunakan hak pilihnya ternyata diketahui tidak sesuai dengan alamat KTP nya, namun demikian keberatannya disampaikan pada rekapitulasi di tingkat kecamatan tanggal 12 Desember 2020 sebagai catatan kejadian khusus dalam bentuk form model D-Kwk yang ditandatangani oleh PPK dan saksi kartini akbar yang mengajukan keberatan. Kejadian khusus ini berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU);

Baca:  Herwin-Mustar Optimis Menang PTTUN, Ini Kajian Hukum Saksi Ahlinya

TPS 01 Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan. Kejadiannya di tanggal 9 Desember 2020 pada saat pemungutan suara terdapat 11 orang yang mempunyai hak pilih datang ke TPS namun tidak diberikan kartu surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai oleh petugas KPPS, adapun 11 orang tersebut menggunakan E-KTP sebagai pemilih tambahan DPTB.

Dengan tidak diberikannya kartu surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai sehingga sangat merugikan semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini diakui dengan dibuktikan surat pernyataan yang dibuat oleh KPPS pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan sebagai bentuk catatan kejadian khusus, Kejadian khusus ini berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU);

TPS 01 Desa Batu Hitam Kecamatan Nuhon. Kejadiannya terdapat kertas suara pemilih yang diberi tanda khusus oleh KPPS sesuai dengan nomor urut daftar hadir sehingga patut diduga tindakan kesengajaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan suatu pelanggaran asas pemilu yakni asas kerahasiaan.

Dengan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh petugas KPPS sehingga kerahasian pemilih tidak terjamin pada saat kertas suara dilakukan perhitungan terbuka. Kejadian ini telah dilaporkan oleh Panwascam kepada Bawaslu Banggai sebagai bukti adanya kejadian khusus yang berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU);

error: Content is protected !!