Kriminal

Lagi, Polisi Sita Cap Tikus di Rumah Warga

101
×

Lagi, Polisi Sita Cap Tikus di Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuktimes.id – Minuman keras (miras) sepertinya sulit dibumi hanguskan di Kabupaten Banggai. Sekalipun aparat kepolisian gencar memerangi salah satu pemicu krimininalitas tersebut, tapi masih ada saja peredarannya. Ironisnya lagi, miras jenis cap tikus menjadi produksi rumahan.

Penjualan miras oleh oknum warga itu sebagaimana diungkap personil Polsek Bunta.

Dua rumah warga di desa Ulos, Kecamatan Bunta digerebek polisi lantaran diduga sering menjual miras kepada warga, Kamis (02/09/2020). Dari penggerebekan itu polisi menyita puluhan kantong plastik berisikan cap tikus.

Baca:  Satnarkoba Polres Banggai Serahkan 10.023 Butir THD ke JPU Kejari

“Dari kedua rumah ini anggota menyita 23 kantong cap tikus siap jual. Untuk pelaku kita berikan teguran dan pembinaan,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.

Selain itu, personel Polsek Bunta juga menyita cap tikus ukuran 1 botol air mineral ukuran 1,5 liter dan 1 galon ukuran 5 liter.

Iptu Nanang mengatakan, razia itu dilakukan saat pihaknya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Baca:  Brigpol RP Disidang Kode Etik di Polres Banggai

“Razia penyakit masyarakat dengan sasaran miras ini masif kita lakukan, khususnya jelang Pilkada serentak tahun 2020,” kata Iptu Nanang.

Perwira berpangkat dua balak ini menjelaskan, meskipun tidak seberapa hasilnya, namun kegiatan yang dilakukan hampir setiap hari itu cukup efektif menekan peredaran miras.

“KRYD ini hampir setiap hari dilakukan guna mencegah tindakan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Tujuannya agar tercipta kondusifitas kamtibmas,” pungkas Iptu Nanang. *

(rls)

error: Content is protected !!