LUWUK TIMES — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi memberhentikan Hari Sapto Adji dari keanggotaan Partai Gerindra.
Keputusan tersebut secara otomatis berimplikasi pada pemberhentian Hari Sapto Adji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banggai melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Keputusan tegas DPP Partai Gerindra ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 11-0088/Kpts/DPP-Gerindra/2025 tertanggal 21 November 2025.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Sugiono.
Penandatanganan langsung oleh Ketua Umum menandakan bahwa kasus ini dipandang serius oleh elit pusat partai.
Dalam SK tersebut, DPP Partai Gerindra secara eksplisit menyatakan bahwa Hari Sapto Adji yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banggai sekaligus kader partai terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Gerindra belum membeberkan secara terbuka bentuk pelanggaran AD/ART tersebut.
Proses PAW
Tak berhenti pada penerbitan SK pemberhentian, DPP Partai Gerindra langsung mengakselerasi proses PAW.
Hal itu terlihat dari surat lanjutan yang dikirimkan kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai tertanggal 25 November 2025.
Dengan perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Banggai atas nama Hari Sapto Adji.
Dalam surat tersebut, DPP secara tegas menginstruksikan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai untuk segera memproses seluruh administrasi PAW dan mengajukannya ke DPRD Kabupaten Banggai.
DPC juga diperintahkan mengusulkan nama calon pengganti Hari Sapto Adji sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membuka ruang penundaan.
Tak hanya itu, DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai diwajibkan melaporkan seluruh perkembangan dan tahapan administrasi PAW tersebut kepada DPP Partai Gerindra serta DPW Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah.
Instruksi ini mengindikasikan adanya pengawasan ketat dari struktur partai di tingkat pusat dan wilayah.
Di sisi lain, sumber terpercaya media ini di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai mengungkapkan bahwa surat dari DPP Partai Gerindra terkait PAW tersebut telah lebih dulu diterima dan kini berada di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai.
Fakta ini menegaskan bahwa proses administratif PAW telah berjalan, meskipun belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Hari Sapto Adji terkait pemberhentian dirinya, termasuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra yang menjadi dasar keputusan DPP. *
Editor Sofyan Labolo












