Luwuk

Laporan Bupati tak Terbukti, KASN Minta Cabut Rekomendasi

165
×

Laporan Bupati tak Terbukti, KASN Minta Cabut Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Syaifudin Muid dan Paiman Karto

Laporan Sofyan Labolo, Wartawan Luwuk Times

LUWUK, Luwuk Times.ID – Laporan Bupati Banggai, H. Herwin Yatim terhadap Syaifudin Muid dan Paiman Karto dengan tuduhan pelanggaran netralitas ASN di pilkada Banggai 2020 tidak terbukti. Komisi ASN meminta untuk mencabut rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Banggai yang pada tanggal 8 Juni 2021 mengakhiri masa jabatannya tersebut.

Penegasan itu disampaikan Komisi ASN lewat suratnya bernomor R-1851/KASN/5/2021 tanggal 19 Mei perihal Peninjauan atas Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Syaifudin Muid, SH dan Drs. Paiman Karto, MM.

Baca:  MTQ dan Porprov, Banggai Anggarkan 25 Miliar, Pemprov Sulteng hanya 10,8 Miliar

Surat yang ditanda-tangani Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto yang ditujukan kepada Bupati Banggai itu bersifat segera.

Ada lima pointer isi surat Komisi ASN yang juga diberi tembusan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai itu.

Salah satu diantaranya, KASN memutuskan untuk menarik surat rekomendasi yang telah dikeluarkan nomor R-1259/KASN/3/2021 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Syaifudin Muid, SH dan Paiman Karto, MM. tanggal 19 Maret 2021 dan menyatakan bahwa surat rekomendasi tersebut tidak berlaku.

Baca:  Dusun Leoknyo Siap Pisah dari Desa Biak, Ini Alasannya

Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mencabut kembali Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai Nomor 800/334/BKPSDM tentang Penundaan Kenaikan Pangkat Selama satu tahun tanggal 1 April 2021 terhadap ASN atas nama Syaifudin Muid, SH dan Nomor 800/335/BKPSDM tentang Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama satu tahun tanggal 1 April 2021 terhadap ASN atas nama Drs. Paiman Karto, MM. *

error: Content is protected !!