Luwuk

Laporan Dugaan Penipuan di Toili Berakhir Damai, Ini Komentar Kapolsek

405
×

Laporan Dugaan Penipuan di Toili Berakhir Damai, Ini Komentar Kapolsek

Sebarkan artikel ini
Jemi Suprianto

LUWUK, Luwuk Times.ID— Laporan dugaan penipuan yang diajukan salah seorang pengusaha di Kecamatan Toili terhadap oknum PLN yang sempat viral di media sosial (medsos), berakhir damai. Pihak pelapor resmi mencabut laporan polisi.

Surat perihal permohonan pencabutan tertanggal 2 Februari 2021 itu ditanda-tangani Ramli Dg. Situju (45) selaku pelapor yang ditujukkan kepada Kapolsek Toili cq Kanit Reskrim Polsek Toili.

Ada dua point yang tertuang dalam surat bermaterai 3.000 dan 6.000 tersebut.

Pertama, perkara yang sudah ditangani penyidik Polsek Toili telah disepakati bersama Jemi Suprianto (terlapor) untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

Baca:  Kapolres Monitoring Pos Pengamanan Operasi Lilin Tinombala 2020

Kedua, sebagai pelapor Ramli mengaku tidak keberatan lagi melakukan penuntutan secara hukum terhadap Jemi maupun pihak lain atas laporannya.

Surat pencabutan laporan

Kasus yang berujung damai itu dibenarkan pihak terlapor Jemi Suprianto.

“Semuanya hanya mis komunikasi. Sudah ada langkah damai. Pihak kepolisian yang memediasi. Dan pelapor sudah tarik laporannya,” kata Jemi yang ditemui saat bertandang di Luwuk, Rabu (03/02).

Sementara itu, Kapolsek Toili, AKP Candra, SH yang dikonfirmasi berujar, semua tahapan proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur terkait dengan laporan itu.

Baca:  Dikelola Swasta, Vaksinasi Gotong Royong segera Diluncurkan

Kalau toh kemudian sambung AKP Candra, ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua bela pihak, maka sebagai aparat penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat, pihaknya sangat menghargainya.

“Kami pun sangat menghargai upaya damai yang ditempuh kedua pihak,” kata AKP Candra.

Menyangkut adanya pemberitaan yang sebelumnya cukup viral, sambung Kapolsek Toili, adalah bagian dari tugas-tugas kepolisian yang diatur dalam perundang-undangan.

Begitu pula hak teman-teman jurnalis untuk memberikan informasi secara utuh dengan menghormati norma hukum dan etika dalam memberikan informasi tersebut ke publik. *

(yan)

error: Content is protected !!