DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Legalitas SiRekap Dipertanyakan, Ini Kekuatiran FORKOT

155
×

Legalitas SiRekap Dipertanyakan, Ini Kekuatiran FORKOT

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum FORKOT Kabupaten Banggai, Hasbi Latuba

Hasbi Latuba

LUWUK, Luwuktimes.id— Ketua Umum Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Banggai Hasbi Latuba menilai, sistem informasi rekapitulasi (SiRekap) cukup baik dari sisi transparansi penyelenggara di pilkada serentak 2020.

Akan tetapi kata Hasbi kepada Luwuktimes.id Minggu (15/11), SiRekap hanya sekadar alat bantu informasi. Sementara kita ketahui bersama, aturan baku yang digunakan dalam penghitungan surat suara, tetap berjenjang, mulai dari PPS, PPK dan KPU sebagaimana diatur dalam PKPU. Dan itu dilakukan secara manual yakni menggunakan form C1 kecil.

“Semestinya KPU harus lebih transparan dan spesifik menjelaskan sejauh mana kekuatan hukum SiRekap dimaksud untuk menjadi pegangan semua pihak,” kata Hasbi.

Baca:  Peserta Napak Tilas HUT Patriotik Pagimana Resmi Dilepas

Kekuatiran nanti lanjut Hasbi, meski semua saksi telah mengantongi form C1 kecil lalu di foto dan dikirimkan ke KPU, tapi dalam perjalannya dari TPS ke PPK terjadi perubahan tidak sesuai apa yang menjadi pegangan saksi di TPS.

Yang menjadi pertanyaan kata dia, apakah ini masih bisa dikembalikan semula atau bagaimana? Sebab kita ketahui bersama, praktek culas oleh oknum banyak terjadi ketika form C1 diantar ke PPK, begitu dibuka terjadi perubahan angka-angka didalamnya.

Baca juga: SiRekap jadi Alat Bantu KPU untuk Rekapitulasi di TPS

Padahal diketahui bersama C1 serupa yang dipegang para saksi juga asli dan dibumbuhi tandatangan.

Baca:  Aswan Ali Buka Sayembara Berhadiah Berantas Politik Uang

Tidak sampai disitu kekuatiran Hasbi, ketika rekap dilakukan ditingkat kabupaten, juga para saksi memegang keaslian formulir, lagi-lagi ketika kotak kecamatan yang dibuka saat direkap ditingkat kabupaten, banyak ditemukan terjadi perubahan angka dalam hasil rekap tingkat PPK dimaksud.

Padahal hal serupa pula, saksi telah mengantongi hasil rekap PPK yang asli dan dibumbuhi tandatangan.

Pertanyanya, e-rekap dimaksud apakah berkekuatan hukum merubah semua tingkatan rekap baik dimulai dari TPS, PPK dan KPU jika ditemukan ada kejanggalan hasil didalamnya?

Seharusnya saran Hasbi ini diurai secara gamblang oleh KPU sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi Pilkada kedepan. *

(yan)

error: Content is protected !!