DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Lembaga Adat Batomundoan Banggai Masukkan Tanggapan Bakal Paslon di KPU

138
×

Lembaga Adat Batomundoan Banggai Masukkan Tanggapan Bakal Paslon di KPU

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Adat Lembaga Adat Batomundoan Banggai, H. Sopansyah Yunan menyerahkan tanggapan bakal paslon kepada KPU Banggai yang diterima divisi teknis Makmur Manesa dan disaksikkan tiga komisioner lainnya, Selasa (08/09/2020). (Foto: Sofyan Labolo)

Luwuk, LUWUK TIMES – Hari terakhir pemasukkan tanggapan masyarakat tak dilewatkan begitu saja Lembaga Adat Batomundoan Banggai. Selasa (08/09/2020), lembaga adat ini memasukkan tanggapan bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai 2020.

Tiba di kantor KPU Banggai sekitar pukul 15.20 wita, masa yang dipimpin Sekretaris Adat Lembaga Adat Batomundoan Banggai, H. Sopansyah Yunan tak langsung masuk di halaman kantor lembaga penyelenggara pemilu yang berada di Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan itu.

Menggunakan sound system di atas kendaraan pickup, aktivis LINCA Syahrin Taalek berorasi. Beberapa menit kemudian, microfon beralih tangan kepada Irman Budahu.

Ada dua point tanggapan Lembaga Adat Batomundoan Banggai. Selain menyorot form B1-KWK parpol dua versi yang dimasukkan bakal paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo juga terkait pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Usai berorasi sekaligus membacakan secara mendetail isi dari tanggapan bakal paslon yang turut ditanda-tangani Tomundo Banggai M. Chair Amir, sebanyak 10 perwakilan masa masuk ke ruang rapat kantor KPU Banggai.

Baca:  AT-FM Gaet Pemilih Perempuan, Dorong Produktifitas Ibu Rumah Tangga

Di dalam ruangan, mereka diterima empat komisioner KPU Banggai, yakni Makmur Manesa, Alwin Palalo, Supriadi Lawani dan Atriani.

Mewakili komisioner, Makmur mengatakan, pihaknya sudah mendengar apa yang menjadi tanggapan untuk bakal paslon yang disampaikan Lembaga Adat Batomundoan Banggai.

Dengan demikian lanjut Divisi Teknis ini, KPU akan mempelajari sekaligus menindak lanjutinya.

Dihadapan para peserta aksi damai, Makmur mengaku, sudah mengklarifikasi rekomendasi Bawaslu serta tanggapan masyarakat lainnya.

“Tadi kami sudah klarifikasi semua pihak, terkait pelanggaran pasal 71 UU nomor 10. Dan besok masih ada lanjutannya,” kata Makmur.

Sebelum penyerahan tanggapan masyarakat ke KPU Banggai, H. Sophansyah Yunan berujar, hanya satu yang kami minta kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Yakni sebut Ketua DPC PPP Kabupaten Banggai ini, laksanakan tupoksi sesuai regulasi.

Baca:  Begini Penjelasan Furqan Soal Program Rp500 Juta Per BUMDes

“Kalau itu dapat dilaksanakan, maka kami masyarakat adat yakin pilkada berjalan dengan baik, demokratis dan tentu saja netral,” kata Haji Opan-sapaannya.

Irman Budahu menambahkan, tanpa melihat person, Lembaga Adat Batomundoan Banggai tentu saja akan berpihak pada kebenaran. “Kami tidak melihat orang. Tapi ketika kebenaran itu mampu dijunjungnya, maka kami siap membackupnya,” kata Irman.

Satu pesan Tomundo Banggai disampaikan Irman, janganlah kesalahan pada pemilu legislatif 2019 terulang di pilkada 2020.

Semoga para komisioner (KPU-Bawaslu) sambung Irman tetap sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas negara ini dengan baik tanpa harus takut dengan interpensi pihak tertentu. “Integritas jangan ditenggelamkan. Itu pesan saya terakhir,” pungkas pria berambut panjang ini. *

Baca juga: Sebelum Penetapan Paslon, KPU Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu dan Tanggapan Masyarakat

(yan)

error: Content is protected !!