DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Lima Alasan Komisi 1 DPRD Batalkan SK Bupati Banggai

192
×

Lima Alasan Komisi 1 DPRD Batalkan SK Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini
Suasana hearing Komisi 1 DPRD Banggai terkait persoalan BPD Jayabakti di kantor DPRD Banggai. (FOTO: sofyan)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor:141/21/DPMD tentang Peresmian Pemberhentian saudara Arifin Masulili sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Rekomendasi komisi yang membidangi masalah pemerintahan itu dilahirkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (09/2).

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad yang memimpin RDP yang berlangsung sekitar dua jam itu memiliki lima alasan sehingga mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Pertama, rapat BPD terkait usulan pemberhentian Arifin Masulili bukanlah atas insiatif sendiri, melainkan atas Perintah Camat.

Kedua, Bagian hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai yang hadir dalam RDP itu mengaku, dalam konsederan SK pemberhentian tertuang ketentuan pasal 19 ayat 2 poin e, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bukan merupakan legal standing untuk memberhentikan Arifin Masulili sebagai anggota BPD.

Baca:  Gaji KONI ‘Merayap’, Begini Pendapat Komisi 3 DPRD Banggai

Ketentuan tersebut dalam salah satu poin disebutkan anggota BPD diberhentikan jika menjadi pengurus dan anggota Partai Politik, atau anggota organisasi terlarang. Sementara konteks kejadiannya adalah rumah anggota BPD dijadikan tempat kampanye salah satu Paslon.

Ketiga, terdapat kerancuan dalam SK pemberhentian Arifin Masulili sebagai anggota BPD. Dimana pada konsederan SK disebutkan merujuk Surat Camat Bunta, sementara Desa Jayabakti berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Pagimana. Setelah dikonfirmasi Camat Bunta tidak pernah menerbitkan Surat Nomor: 141/538/Pem Tanggal 7 Desember 2020 tentang usulan pemberhentian Anggota BPD Desa Jayabakti.

Keempat, Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, disebutkan penerbitan SK Bupati tentang pemberhentian anggota BPD adalah 30 hari sejak surat usulan pemberhentian anggota BPD diterima. Sementara faktanya SK tersebut diterbitkan telah melebihi 30 hari .

Baca:  Zaenuri Tanggapi Wacana PAW di Fraksi PDIP Banggai

Kelima, dalam konteks penggunaan teras rumah anggota BPD sebagai tempat kampanye salah satu Paslon, merupakan kewenangan Panwas Kecamatan/Desa yang dapat memberikan penilaian apakah masuk kategori pelanggaran ataukah bukan termasuk pelanggaran. Sementara dalam usulan pemberhentian anggota BPD tidak melampirkan surat dari Panwas setempat.

“Sejumlah poin ini menjadi dasar kami menerbitkan rekomendasi terkait Pembatalan SK Peresmian Pemberhentian Arifin Masulili, sebagai anggota BPD Desa Jayabakti,” tegas Masnawati.

Sebelumnya dalam RDP siang itu terungkap alasan memberhentikan Arifin Masulili sebagai anggota BPD.

Arifin dianggap telah memfasilitasi paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) terkait penggunaan kediamannya sebagai tempat kampanye pada momentum Pilkada yang digelar beberapa bulan lalu.

Merasa keberatan atas tudingan tersebut, Arifin melayangkan surat kepada Ketua DPRD perihal permintaan hearing tertanggal 25 Januari 2021. *

(yan)

error: Content is protected !!