Melanggar Aturan, Pemkab Banggai Jatuhi Hukuman Disiplin Enam ASN

oleh -1082 Dilihat
oleh
Para ASN dilingkup Pemkab Banggai pada apel bersama, bertempat Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, Jumat (17/10/2025).

LUWUK TIMES – Pemkab Banggai kembali memberi hukuman disiplin. Kali ada enam ASN lingkup Pemda Banggai yang melanggar aturan sekaligus mendapat sanksi.

Keenam ASN yang mendapat hukuman indisipliner itu yakni:

Pertama, Andri Mang (Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perikanan). Jenis Hukuman Disiplin, Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Dengan SK: Nomor 800.1.6.5/2934/BKPSDM Tanggal 29 Juli 2025.

Kedua, Nurhayati Sangkota (Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat). Jenis Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat Menjadi Jabatan Guru Madya. Dengan SK: Nomor 800.1.6/2938/BKPSDM Tanggal 30 Juli 2025.

Ketiga, Ramla Bamba (Pengadministrasian Umum Bappeda Kabupaten Banggai). Jenis Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama Satu Tahun. Dengan SK: Nomor 800.10/3016/BKPSDM Tanggal 15 Agustus 2025.

Keempat, Endang Hastuti Hurudji (Sekretaris Kelurahan Tombang Permai). Jenis Hukuman Disiplin, Pembebasan Dari Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan. Dengan SK: Nomor 800.1/3540/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025

Parallax Image

Kelima, Mery R. Tambing (Jabatan: Lurah Cendana). Jenis Hukuman Disiplin, Pembebasan Dari Jabatan Lurah Cendana menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan. Dengan SK: Nomor 800.1/3541/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025.

Keenam, Albar B. HI. Kalabe (Lurah Karaton). Jenis Hukuman Disiplin, Pembebasan Dari Jabatan Lurah Karaton menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan. Dengan SK: Nomor 800.1/3542/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025.

Terbuka

Pembacaan daftar ASN yang mendapat punishment itu usai apel ASN dan tenaga honorer pada lingkungan pemerintah daerah, bertempat Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, Jumat (17/10/2025).

Daftar ini dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.

Apel bersama ini merupakan agenda rutin setiap tanggal 17 pada bulan berjalan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya dalam menumbuhkan disiplin, tanggung jawab, serta semangat pengabdian seluruh ASN dan tenaga honorer terhadap tugas dan fungsi pelayanan publik.

Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, yang memimpin jalannya apel, menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai landasan utama peningkatan kinerja aparatur pemerintah.

Menurutnya, disiplin merupakan kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

“Disiplin harus terus kami tegakkan, karena itulah yang bisa memberikan dampak kinerja kepada kita semua dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Furqanuddin dalam arahannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sedang melaksanakan pemeriksaan Kabupaten Banggai.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan terinci, khususnya terkait dengan Pendapatan Daerah.

“Oleh karenanya saya harapkan kepada seluruh OPD yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah harus menyiapkan data yang akurat agar bisa kita sampaikan kepada Tim BPK. Berdasarkan hasil rapat kemarin, kami harap kepada OPD-OPD terkait agar Kepala OPD nya tidak meninggalkan tempat selama berlangsungnya audit,” jelas Wabup Furqanuddin.

Menutup arahannya, Wakil Bupati mengingatkan bahwa saat ini pelaksanaan APBD 2025 telah memasuki triwulan terakhir.

Ia berharap agar seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merealisasikan anggaran secara optimal sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. *

Update artikel kami di Google News dan WhatsApp Channel