DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Membaca Titik Kelemahan Putusan PTTUN Makassar

381
×

Membaca Titik Kelemahan Putusan PTTUN Makassar

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali, SH

Dalam Sengketa Pilkada Banggai

Oleh: Aswan Ali

RABU, 21 Oktober 2020, sekira pkl. 9.30 Wita penulis menerima kiriman soft copy naskah salinan putusan PTTUN Makassar, melalui WA dari sahabat penulis yang sempat “mengintip” langsung jalannya persidangan di PTTUN Makassar.  Atas dorongan rasa penasaran yang tinggi itulah mengantarkan penulis  akhirnya berhasil mendapatkan salinan naskah Putusan PTTUN Makassar No. 2//G/Pilkada//2020/PTTUN.Mks, itu.

Secara keseluruhan putusan sengketa TUN pemilihan tersebut terdiri dari  110 halaman, memperhadapkan dua pihak, Penggugat dan Tergugat. Pihak Penggugat, H. Herwin Yatim selaku bakal calon Bupati berpasangan dengan H. Mustar Labolo selaku bakal calon Wakil Bupati dalam pemilihan calon kepala daerah serentak (lanjutan) pada Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2020, diwakili oleh Kuasa Hukumnya Muh. Anzar, S.H, dkk.

Sedangkan Pihak Tergugat, yaitu KPU Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tergugat, Nasrul Jamaluddin, S.H, dkk. Objek sengketannya, yaitu Putusan KPU Banggai tertanggal 23 September 2020 No. 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapatan bakal Pasangan Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

DALIL GUGATAN PENGGUGAT

Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya menguraikan  hal-hal yang menjadi pokok gugatannya, yaitu: Tergugat dalam menerbitkan putusannya No. 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 No. 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020  yang memberi sanksi terhadap pasangan bakal calon petahana HY dan ML berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) dan (5) UU No. 10 Th 2016 juncto pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Th 2020, yaitu menyatakan bakal calon petahana HY dan ML tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan menjadi pasangan calon peserta Pilkada tahun 2020. Tindakan Tergugat tersebut menurut Penggugat, pada pokoknya telah bertentangan dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkada, serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum. 

BUKTI DAN AHLI PENGGUGAT

Untuk menguatkan gugatannya, dalam sidang pembuktian, Penggugat mengajukan 19 alat bukti, yaitu  bukti-bukti yang diberi tanda P.1 s/d P.19. Bukti P.1 yaitu berupa surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No. 1601/IN/DPP/VII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati- Model: B.1- KWK Parpol, sedangkan bukti P-19 berupa surat Gubernur Sulawesi Tengah No. 800/564/BKD, tertanggal 23 September 2020.

Selain mengajukan bukti-bukti surat, Penggugat juga menampilkan 3 (tiga) orang ahli dalam persidangan. Ketiga ahli tersebut, yaitu Prof. Dr. H.A. Muin Fahmal, S.H,M.H,  Dr. Sukaca, dan Dr. Rozi Beni.

Ahli Prof. Dr. H.A. Muin Fahmal, S.H,M.H dalam keterangannya, antara lain mengatakan:

“Yurisprudensi dalam kajian kita mempunyai bobot jauh tinggi dibandingkan undang-undang, yang dibuat oleh institusi hukum yang mencermati sedemikian rupa, sedangkan undang-undang itu dibuat oleh institusi politik yang macam-macam kepentingannya yang diramu menjadi satu”;

“Petahana dapat atau tidak  untuk diikutsertakan sebagai peserta pemilihan ketika melakukan pelanggaran pasal 1 ayat (2) UU Pilkada, tergantung apakah telah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak”.

Sedangkan Ahli Dr. Sukaca dalam keterangannya, antara lain mengatakan, bahwa ahli menilai putusan KPU Banggai yang menjadi objek sengketa mengandung cacat yuridis dalam pembuatannya, oleh karena pada konsideransnya tidak mencantumkan hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu Banggai sesuai kewenangannya yang diatur pada pasal 134 jo pasal 139 UU Pilkada, terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh petahana.

Baca:  Kenaikan Tarif Air Diklaim Sepihak, Direktur Pelayanan PDAM Klarifikasi

(catatan penulis: sejalan dengan pendapat ahli ini, melalui artikel penulis yang diunggah media daring Luwuktimes.id Tgl. 16/9-’20 dengan judul “Kekuasaan Versus Keadilan”, sejatinya melalui tulisan tersebut penulis telah mengingatkan KPU Banggai agar berhati-hati dan cermat dalam mengambil langkah-langkah teknis dalam merumuskan keputusannya yang memberi sanksi petahana, apabila  keliru dan lemah secara yuridis putusannya, maka celah itu akan menguntungkan bagi penggugat di pengadilan, dan hal ini bisa diasumsikan KPU Banggai tengah “bermain cantik” dalam meloloskan petahana HY-ML).   

error: Content is protected !!