DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Membawa 6 Ribu Butir Pil Koplo, Perempuan Ini Dibekuk Polisi

141
×

Membawa 6 Ribu Butir Pil Koplo, Perempuan Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuk Times.ID—Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang perempuan karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo jenis THD, Sabtu malam (14/3/2021). Penangkapan tersebut dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu wilayah kerja Kabupaten Banggai.

Perempuan berumur 25 tahun berinisial NR alias F asal Kecamatan Kintom, tersebut tak berkutik saat dibekuk petugas di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 19.30 Wita lantaran terlibat peredaran obat-obatan Pil Koplo.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan yang terlibat peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar.

Baca:  Cegah Perilaku Korupsi, Kejari Banggai Bagikan Stiker Anti Korupsi Kepada Masyarakat

“Anggota bersama penyidik BPOM mendapat laporan bahwa ada sebuah paket kiriman yang berisi pil koplo jenis THD yang dikirim melalui J&T,” sebut Iptu Makmur.

Menerima laporan itu, kata Iptu Makmur, sekitar pukul 11.30 Wita, pihaknya bersama penyidik BPOM melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan menangkap seorang perempuan berinisial CN yang datang menjemput paket.

Baca:  SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

“Perempuan CN mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket,” tutur Iptu Makmur.

Atas pengakuan perempuan CN, lanjut Iptu Makmur, dilakukan pengembanga. Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku datang mengambil paket dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Saat diperiksa paket tersebut berisikan barang bukti Pil THD dengan jumlah 6000 butir,” ungkap Iptu Makmur.

Pelaku bersama barang bukti serta rekannya kemudian digelandang ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*

(hae)

error: Content is protected !!