DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Menakar Peluang Kemenangan Tiga Paslon Pilkada Banggai

329
×

Menakar Peluang Kemenangan Tiga Paslon Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini

(Pasca “Lumpuhnya” Bawaslu Banggai)

Oleh: Aswan Ali

SEBELUM melanjutkan membaca tulisan ini, ada dua hal yang patut penulis mintakan agar  dipahami terlebih dahulu. Pertama, dalam tulisan ini tidak tersirat motif penulis untuk mendiskreditkan calon tertentu. Olehya itu jika diantara pembaca ada yang tidak berkenan atas pandangan penulis ini, disilahkan membantahnya. Kedua jika terkesan ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan dengan pendapat penulis, maka tulisan ini bukanlah “advertorial” yang sengaja dipesan untuk kepentingan “pencitraan” elektoral Paslon tertentu.

Baiklah, penulis akan memulai topik ini dengan memaparkan tiga pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak lanjutan tahun 2020. Ketiganya, yaitu Paslon No. 1 dengan tagline “HATIMU”, yakni pasangan Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu. Nomor 2, Paslon dengan akronim AT-FM atau Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili. Dan No. 3 Paslon dengan julukan “WINSTAR”, atau Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

Peluang & Tantangan

Penulis meyakini ketiga Paslon Pilkada Banggai itu, niscaya mempunyai agenda, strategi dan target masing-masing untuk memenangkan Pilkada. Dalam hal ini antara kandidat yang satu dengan lainnya tentu saja terjadi perbedaan cara pandangnya (viewpoint) dalam merumuskan stateginya merebut dan mengumpulkan suara dari para pemilih yang berjumlah 246.784 (DPT Pilkada Banggai). Perbedaan itu antara lain terlihat pada pertimbangan para kandidat Paslon merektrut parpol pengusungnya (penulis menggunakan frasa “merekrut” oleh karena dalam praktiknya, pada umumnya para bakal Paslon yang proaktif melakukan pendekatan ke parpol, sementara parpol bersikap pasif menunggu. Hal ini bisa saja berkaitan dengan taktik parpol menaikkan level dalam posisi tawar-menawar kepentingannya). 

Nah, dalam konteks rekrutmen parpol pengususngnya, Paslon HATIMU menganggap sudah cukup diusung oleh 2 (dua) parpol, yaitu Gerindra dengan peroleh kuris di DPRD Banggai sebanyak 4 (empat) kursi, dan PAN 3 kursi. Dengan demikian jumlah syarat minimal 20 % dukungan parpol, sudah terpenuhi.  Jumlah 7 (tujuh) kursi itu secara de facto, Paslon HATIMU memiliki dukungan politik sebanyak 33.568 suara dari konstituen kedua parpol pengusungnya, hasil Pemilu 2019.

Baca:  Isu B’Hepy Dizalimi Warnai Deklarasi Banggai Emas for Winstar

Selanjutnya, kandidat Paslon No. 2 AT-FM memiliki basis konstituen parpol pengusungnya sebanyak 77.684 suara dari 4 (empat) parpol pengusung, yaitu Nasdem, Golkar, PKB, dan Hanura yang memiliki kursi di DPRD Banggai  sebanyak 14 kursi (Nasdem 6 kursi, Golkar 5 kursi, PKB 2 kursi dan Hanura 1 kursi). Dan terakhir Paslon No. 3 WINSTAR yang memiliki basis konstituen sebanyak 75.160 suara dari 3 (tiga) parpol pengusungnya dengan jumlah 14 kursi, yakni PDIP 10 kursi, PKS 3 kursi, dan Perindo 1 kursi.

Baca juga:
Enam dari Lima Bawaslu Banggai di PAW, Kok Bisa?

Nah, jika dianalisis dari sebaran angka dukungan politik dari basis konstituen setiap parpol pengusung tiga Paslon tersebut, maka dapat dipetakan keunggulan (sementara) ketiga Paslon tersebut berturut-turut posisi pertama kandidat No. 2 AT-FM, kedua No. 3 WINSTAR, dan ketiga No. 1 HATIMU.

Namun parameter ini tentu saja belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir untuk menyatakan bahwa Paslon No. 2 AT-FM adalah sebagai kandidat yang akan memenangkan Pilkada Banggai. Begitu pula fakta itu belum bisa dikunci dengan pernyataan bahwa kandidat HATIMU sebagai juru kunci dalam pengumpulan suara, atau WINSTAR hanya mampu merebut posisi sebagai runner up. Untuk sampai pada kesimpulan akhir seperti itu masih diperlukan “alat” (fakta) lainnya untuk mengukur sejauh mana tiga kandidat tersebut melakukan langkah-langkah taktis dan strategis lainnya yang bisa mendekatkan analisis kita untuk tiba pada premis akhir, siapa sebenarnya kandidat yang unggul, sekaligus berpotensi mengumpulkan suara terbanyak di 753 TPS tanggal 9 Desember 2020.

Baca:  Urgensi Memperpanjang Otsus Papua

Untuk menganalisis hal tersebut, terdapat beberapa fakta berlatar peristiwa sebelumnya, dimana para kandidat itu terpotret berhasil atau tidak memanfaatkan peluang-peluang untuk melakukan take down terhadap kandidat kompetitornya. Beberapa fakta (baca: peluang) itu menurut penulis, yaitu peristiwa terjadinya dinamika dalam proses pencalonan WINSTAR. Seperti telah diketahui publik, Paslon petahana ini sempat mengalami pasang-surut (up and down), seiring dengan terombang-ambingnya KPU Banggai dalam menetapkan status pencalonan WINSTAR.

Awalnya Tgl. 14/9 WINSTAR dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat) sebagai Paslon. Setelah diminta memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratannya, Tgl. 21/9 WINSTAR kemudian dinyakatan MS (memenuhi syarat). Tapi ironisnya Tgl. 23/9 KPU Banggai malah mengeluarkan SK penetapan status TMS (tidak memenuhi syarat) atas rekomendasi Bawaslu Banggai. Dinamikanya  kemudian berlanjut ke proses keberatan WINSTAR di Bawaslu Banggai dan gugatannya ke PTTUN Makassar, yang berakhir dengan kekalahan KPU Banggai dan kemenangan bagi WINSTAR.

Nah pada peristiwa itu sebetulnya terdapat peluang bagus bagi dua Paslon lainnya (HATIMU dan AT-FM) guna mempersempit ruang gerak Paslon WINSTAR melakukan manuver politiknya. Peluang itu, yakni terbukanya kesempatan untuk ikut serta menjadi pihak dalam perkara/sengketa TUN pelanggaran administrasi pemilihan tersebut (Vide: pasal 83 ayat 1 UU PTUN). Hal ini diperlukan untuk mengawal sengketa tersebut, agar supaya ketika pihak tergugat (KPU Banggai) kalah di PTTUN dan bersikap kompromistis dengan pihak penggugat (WINSTAR), maka pihak terkait itu bisa mengajukan kasasi ke MA. Namun sayang peluang ini tidak dimanfaatkan dan dilewatkan begitu saja oleh Paslon AT-FM maupun HATIMU.

error: Content is protected !!