Nasional

Mendagri Larang Penggantian Pejabat di Daerah

562
×

Mendagri Larang Penggantian Pejabat di Daerah

Sebarkan artikel ini
Mendagri RI Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Luwuktimes.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukkan kepada gubernur, bupati/wali kota se Indonesia.

Adapun isi SE nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020 itu tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah prvonsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020.

Selain mencantumkan sejumlah dasar hukum, pada point kedua, Mendagri menegaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemda provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati/walikota terpilih hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 sekaligus tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan Pemda provinsi, kabupaten/kota kepada Mendagri. *

Baca:  Tugas DPRD Menggali Potensi Daerah, Mendagri: Gunakan Prinsip Ekonomi

(yan)

error: Content is protected !!