Luwuk

Mendasari Laporan Palsu, Rekomendasi KASN Dinilai Cacat Yuridis

285
×

Mendasari Laporan Palsu, Rekomendasi KASN Dinilai Cacat Yuridis

Sebarkan artikel ini
Syaifudin Muid

LUWUK, Luwuk Times.ID— Syaifudin Muid bereaksi, menyusul keluarnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberi sanksi hukuman disiplin sedang buatnya.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai ini menilai surat KASN yang ditujukan kepada Bupati Banggai itu cacat yuridis, karena mendasari laporan palsu.

Kepada Luwuk Times, Kamis (01/04/2021) tadi malam Syaifudin mengaku sebagai pihak terlapor merasa heran atas laporan Bawaslu yang mengatakan bahwa ada pertemuan dirinya dengan paslon Bupati-Wakil Bupati Banggai terpilih Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) di Hotel King Ameer di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili pada Selasa tanggal 15 Desember 2020, yang dibuktikkan dengan foto.

“Ini luar biasa telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, yang tanpa melakukan verifikasi dan penelitian atas laporan pihak lain, langsung menindaklanjuti surat ke KASN. Ini jelas skandal besar dalam pemerintahan Kabupaten Banggai,” kata Syaifudin.

Bahkan sebut Syaifudin, ada foto fiktif dan laporan fiktif yang langsung ditindaklanjuti tanpa penelitian.

“Sekali lagi saya katakan ini skandal besar yang harus diusut tuntas dan menjadi perhatian besar seluruh masyarakat Kabupaten Banggai,” ucapnya.

Baca:  Estrella Lunasi Pajak Daerah, Buah Kerja Bapenda dan Kejaksaan

“Pasti ada otak pelaku yang merekayasa foto dan melaporkan secara palsu perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” tambah Pudin sapaan akrabnya.

Ditegaskannya, Ketua Bawaslu Banggai harus mampu membuktikan secara materil atas tuduhannya terhadap pertemuan di tanggal 15 Desember 2020 di Hotel King Ameer itu.

Baca juga: Komisi ASN Beri Sanksi Dua ASN Pemda Banggai

Sebab kata Pudin, dirinya bertemu dengan Bupati Banggai terpilih nanti setelah diundang secara resmi di tanggal 20 Februari 2021, yang turut dihadiri oleh Sekab Banggai dan 13 Kepala OPD dilingkup Pemda Banggai lainnya.

“Tidak penah ada pertemuan di tanggal 15 Desember 2020. Ini murni rekayasa,” tegas dia lagi.

Pudin berencana akan bertandang ke kantor Bawaslu Kabupaten Banggai untuk mempertanyakan persoalan ini.

“Hari Senin saya akan menemui Bawaslu untuk menanyakan apa yang menjadi dasar sampai menyurat kepada KASN dengan data foto yang direkayasa. Saya yakin ini pasti foto editing,” kata Pudin.

Oleh karena itu secara yuridis sambung dia, Bupati Banggai Herwin Yatim dapat menindaklanjuti surat KASN tersebut. Karena yang menjadi dasar surat adalah fiktif atau palsu.

Baca:  Janji Bupati Ditunaikan, PWI Banggai Resmi Punya “Markas”

Ini juga akan menjadi ranah hukum untuk diproses pidana atas perbuatan pihak-pihak yang ingin menjatuhkan orang lain dengan cara menghalalkan segala cara dan melanggar etika pemerintahan yang baik.

“Perbuatan yang sangat memalukan dan menjatuhkan martabat lembaga pemilu. Kenapa saya tidak dipanggil untuk klarifikasi foto. Saya tidak terima perlakuan sewenang-wenang ini. Dengan adanya surat KASN ini terungkap sudah praktek busuk dilakukan yang secara terstruktur menjatuhkan pihak lain dengan cara melanggar hukum,” ucapnya.

Baca juga: Surat Komisi ASN belum Disikapi Bawaslu Banggai

Bahkan nilai Pudin lagi, atas surat KASN ini sekaligus menohok kepemimpinan AT-FM dengan menuduh menggunakan kekuatan ASN dalam pemenangannya.

“Segera kita hentikan praktek ini,” tegasnya.

DPRD sebagai wakil rakyat tambah dia, harus turun untuk menghentikan praktek sewenang-wenang yang diperagakan oleh orang-orang dengan menggunakan kekuasaan.

“Silahkan nonjobkan saya. Tapi harus sesuai prosedur. Jangan menggunakan pola-pola busuk seperti ini. Saya minta ketua Bawaslu harus bertanggung jawab atas rekomendasi palsu ini,” pungkas Pudin. *

(yan)

error: Content is protected !!