Pilkada

Menegangkan, 23 September KPU Tetapkan Paslon Pilkada 2020

105
×

Menegangkan, 23 September KPU Tetapkan Paslon Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Kantor KPU Banggai.

LUWUK, Luwuktimes.id – Rabu (23/09/2020) menjadi hari dan tanggal yang cukup menegangkan. Pasalnya, KPU akan menetapkan pasangan calon (paslon) sebagai kontestan pilkada Banggai 2020.

Disebut menegangkan, karena cukup kencang spekulasi bahwa akan ada bakal paslon yang kemungkinan tidak akan menjadi peserta pilkada, menyusul adanya pelanggaran regulasi.

Sebelumnya, lembaga penyelenggara teknis pemilu itu telah menyampaikan hasil verifikasi syarat calon kepada tiga bakal paslon melalui tim kampanye bakal paslon, Minggu (13/09/2020) lalu.

Hasilnya, bakal paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR), Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili (AT-FM) serta Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) belum memenuhi syarat atau BMS.

Baca:  Banteng Moncong Putih tak Solid? Ini Klarifikasi Sekretaris PDIP

Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa saat itu berujar, proses verifikasi syarat calon bersifat komulatif. Artinya, meski sudah ada syarat calon yang terpenuhi, namun masih ada syarat calon lain yang belum diperbaiki atau di lingkapi maka statusnya BMS khusus terhadap dokumen yg dinyatakan BMS tersebut

“Sebagian besar syarat calon untuk tiga bakal paslon sudah memenuhi syarat (MS). Tapi ada beberapa syarat calon yang masih perlu diperbaiki. Sehingga terhadap dokumen itu statusnya BMS,” jelas Makmur.

Masih ada waktu sambung Makmur untuk melakukan perbaikan atas dokumen yang BMS itu.

Baca:  Kotak Suara Pilgub Tiba, Bagaimana Logistik Pilbup Banggai?

Berdasarkan tahapan, masa perbaikan dimulai tanggal 14-16 September.

Sementara itu Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow yang dikonfirmasi Luwuktimes.id Senin (21/09/2020) mengatakan, terhadap syarat calon BMS oleh tiga bakal paslon, telah dilakukan perbaikan.

“Sudah di upload perbaikannya di situs KPU,” kata Zaidul.

Terkait dengan bagaimana hasil perbaikan syarat calon itu, Zaidul mengaku tidak ada lagi penyampaian hasil verifikasi syarat calon di tanggal 22 September 2020.

“Tidak ada tahapan itu lagi, langsung pada penetapan. Hasilnya akan diputuskan saat penetapan paslon di tanggal 23 September 2020,” kata Zaidul. *

(yan)

error: Content is protected !!