DKISP Kabupaten Banggai

Opini

MENELISIK SIASAT KAMPANYE BUPATI HY

408
×

MENELISIK SIASAT KAMPANYE BUPATI HY

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali

Oleh: Aswan Ali

MENYIMAK materi diskusi para nitizen melalui WAG yang dikelola oleh admin dengan nama tagline “Luwuk Times”, terdapat hal-hal yang menarik, dan menurut penulis perlu dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk kajian literasi dan fakta  sesuai norma hukum yanag berlaku.

Dalam diskusi yang berlangsung sekira 3 jam, antara pkl. 18.18 s/d 21.20, pada 15/10 2020, itu pesertanya melibatkan beberapa kalangan, mulai dari aktivis, mantan panwas, kader parpol, birokrat, relawan kandidat pilkada, dll. Dilihat dari materi diskusi, penulis menangkap pesan-pesan narasi yang terungkap adalah polemik yang mempertentangkan status Bupati dan Wakil Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo, dalam kedudukannya sebagai pejabat negara/daerah, sehubungan dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak  yang tengah berjalan saat ini.

Dalam pebahasannya, argmentasi para peserta diskusi daring tersebut, berkelindan  pada  pertanyaan, apakah  Herwin Yatim dan Mustar Labolo dalam kedudukannya sebagai pejabat negara/daerah, ketika menjalankan tugas-tugas pemerintah daerah, dapat dipersepsikan sebagai upaya kampanye Pilkada?

Mengingat yang bersangkutan saat ini statusnya bukan sebagai pasangan calon peserta Pilkada, maka apabila disimplikasi secara normatif pada makna gramatikal suatu peraturan yang mengatur tentang boleh-tidaknya seorang pejabat negara/daerah berkampanye untuk kepentingan Pilkada, jawaban leterleg-nya tentu “tidak terlarang”. Sebab, bagaimana mungkin seorang bupati atau wakil bupati yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan, kemudian “dilarang” atau dipersepsikan “terlarang”, hanya oleh karena yang bersangkutan melakukan kewenangannya itu pada momen tahapan kampanye Pilkada.

Baca:  Apakah Hasil Survei dapat Dipercaya Publik?

Meski demikian, untuk menghubungkan tindakan/perbuatan Bupati Banggai H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo selalu Wakil Bupati Banggai, apakah dapat dikualifisir dan memenuhi unsur sebagai tindakan atau perbuatan yang terlarang sesuai ketentuan norma hukum yang berlaku, maka hal tersebut haruslah dilihat dan dibuktikan secara faktual.

Baca juga: Dialektika Dosen Ilmuan di Media Sosial

Dari diskusi para netizen tersebut, penulis hendak menarik pembahasan ini pada fakta yang terungkap melalui pemberitaan media daring, terhadap dua hal. Pertama, terkait kegiatan “safari dinas” yang dilakukan oleh Bupati Herwin Yatim ke sejumlah wilayah dengan agenda kunjungan kerja dalam rangka penyerahan bantuan sosial, peresmian fasilitas umum, membuka temu kader PKK, pencanangan perlombaan kegiatan kemasyarakatan, hingga menjamu antusias warga masyarakat yang berkeinginan melakukan “temu-kangen” disejumlah titik tertentu.

Kedua, respon atau tanggapan personil Bawaslu terhadap polemik seputar kegiatan “safari dinas” Bupati HY, apakah memenuhi kriteria dan unsur delik kampanye yang terlarang sesuai ketentuan norma yang berlaku, atau tidak.

Fakta dan Norma Hukum

Secara umum diketahui publik, bahwa pasangan Herwin-Mustar (Winstar) sejak sebelum tahapan Pilkada dimulai, kedua figur tersebut sudah mematangkan rencana untuk kembali lagi berpasangan sebagai calon pada perhelatan Pilkada 2020. Olehnya itu, kedua figur ini tetap menjaga soliditas dan membangun jaringan dukungan, baik ke jajaran parpol maupun ke basis-basis elemen masyarakat.

Baca:  Pentingnya Kesadaran dan Tindakan Bersama dalam Mengatasi Perundungan

Bahkan untuk memenuhi keinginan internal PDIP, Musatar Labolo yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Banggai, sampai rela melepaskan predikat jabatan politiknya itu. Mustar kemudian keluar dari Gerindra dan masuk menjadi kadaer PDIP demi memuluskan paket Winstar.

Dalam rangkaian langkah politik selanjutnya, pasangan Winstar kemudian memastikan kesiapan persyaratannya untuk maju Pilkada, dicalonkan oleh koalisi parpol, yaitu PDIP, PKS, dan Perindo. Dengan modal 14 kursi yang dimiliki oleh gabungan tiga parpol tersebut, maka Winstar secara prosedural memenuhi syarat formal dukungan parpol (vide: pasal 40 ayat 1 UU No. 10/2016). Maka dengan telah terpenuhinya persyaratan pencalonan itu, maka pasangan Winstar pada tanggal 4 September 2020 secara resmi mendaftar sebagai pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Banggai.

Nah pada saat Bupati Banggai H. Herwin Yatim dan Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo menyerahkan dokumen/berkas persyaratan pencalonan, dan secara resmi KPU menerimanya, maka disaat itu juga status “petahana” melekat pada kedua pejabat daerah tersebut, sekaligus mengikatnya sebagai subjek hukum (legal standing) dalam proses tahapan pilkada selanjutnya (vide: pasal 1 angka 20 UU No. 10/2016)

error: Content is protected !!