Nasional

Menjaga Integritas Wartawan, Ini Imbauan Dewan Pers Jelang Idul Fitri

110
×

Menjaga Integritas Wartawan, Ini Imbauan Dewan Pers Jelang Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Gedung Dewan Pers. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Luwuk Times.ID – Dewan Pers mengeluarkan penegasan sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 01/DP/K/IV/2021 tanggal 28 April 2021 perihal, Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Adapun isi imbauan yang ditanda-tangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh itu yakni, kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Alasan Dewan Pers, untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca:  Pesawat SAM Air Tergelincir di Beoga-Puncak Papua

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

Baca:  Liput Kebengisan Militer Zionis Israel, 60 Jurnalis Syahid di Jalur Gaza Palestina

Imbauan Dewan Pers itu ditujukkan kepada, Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tutup Ketua Dewan Pers.

(*/yan)

error: Content is protected !!