Iklan

Kriminal

Miras Masih Marak di Kecamatan, Polisi pun Bertindak

145
×

Miras Masih Marak di Kecamatan, Polisi pun Bertindak

Sebarkan artikel ini
Pemberantasan miras di kecamatan. (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Sepertinya belum ada efek jerah bagi para pelaku minuman keras (miras) di daerah ini. Sekalipun tidak sedikit para pelaku yang tindak, tapi kasus ini masih saja marak. Utamanya yang berasal dari kecamatan.

Rilis Humas Polres Banggai Minggu (17/01), pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, berinisial RM (45) dan  SL alias S (38) harus diamankan aparat Kepolisian Sektor Toili, Sabtu malam (16/1/2021). Kasusnya tidak lain adalah menyangkut miras.

Advertisement
Scroll to continue with content

“Mereka diamankan karena terbukti menyimpan dan menjual miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Toili AKP Candra SH.

Pengegerebekan di rumah pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pasutri ini serinf menjual miras kepada warga.

Baca:  Hampir 3 Pekan Hilang, Gadis Asal Lobu Banggai Pulang Sendiri ke Rumah

“Dari informasi itu kita langsung mengerebek rumah pelaku,” terang AKP Candra.

Di dalam rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan liter miras jenis cap tikus yang disimpan dalam sejumlah jeriken berbagai ukuran

“Kita temukan dibelakang rumah pelaku. Totalnya sekitar 40 liter miras cap tikus,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.

Pasutri ini kemudian digelandang ke Mapolsek Toili bersama barang bukti guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu jajaran Polsek Lamala menyita sejumlah kantong miras jenis cap tikus dari sebuah rumah di Kecamatan Masama, Sabtu (16/1/2021).

Baca:  Blokade Jalan di Luwuk Utara Dibuka, Kasi Humas Polres Banggai, “Aksi Itu Spontanitas Warga”

Minuman beralkohol yang disita dari rumah seorang warga berinsial SA alias L (52) itu dilakukan saat polisi menggelar KRYD.

“Kita temukan 11 kantong miras jenis cap tikus di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Lamala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita proses hukum untuk memberikan efek jera,” terang AKP I Nyoman Dunia.

Jajaran Polsek Lamala mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan miras tanpa izin dan mengimbau agar berperan aktidlf menjaga kondusifitas kamtibmas.

“Kami harap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya peredaran miras,” imbau Kapolsek. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!