DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Mobil Pengangkut 105 Liter Cap Tikus Diamankan Polisi

146
×

Mobil Pengangkut 105 Liter Cap Tikus Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Mobil Daihatsu Xenia warna hitam ini diamankan polisi, karena mengangkut miras, Selasa (2/3/2021). (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam pengakut 105 liter miras diamankan polisi di Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, menyebutkan, mobil pengangkut miras yang kemudikan oleh pria berinisial WK (39) asal Kecamatan Bulaemo ini disergap saat kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Saat itu kita sedang melaksanakan KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana,” sebut AKP Syukri.

Miras dan pelaku diamankan personil Polsek Pagimana. (FOTO: Humas Polres Banggai)

Kemudian, AKP Syukri mengungkapkan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan isi mobil, petugas menemukan tiga jergen ukuran 35 liter miras jenis cap tikus dan tiga dus Bir Angker.

“Total cap tikus ini sekitar 105 liter. Dan Bir Angker ini juga tanpa izin,” ungkap perwira tiga balak ini.

Baca:  Polsek Luwuk Amankan Enam Buruh Bangunan

Mantan Kanit Idik II Satreskrim Polres Banggai ini menambahkan, pengakuan pengemudi yang juga adalah pemilik miras tersebut rencananya minuman haram akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bualemo.

“Barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Syukri.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!