DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

MoU belum Diteken Pemda, Peserta BPJS Tidak dapat Diakses

175
×

MoU belum Diteken Pemda, Peserta BPJS Tidak dapat Diakses

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulap

LUWUK, Luwuk Times.ID— Para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun anggaran 2021 terancam tidak dapat diakses. Penyebabnya, belum ada penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau kesepakatan antara Pemda dan BPJS Kabupaten Banggai.

“Informasi yang saya terima, ada MoU antara BPJS dan Pemda Banggai yang belum dilakukan penandatanganan untuk tahun 2021,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai, Irwanto Kulap, Jumat (01/01/2021).

Apa konsekwensinya? Anggota Komisi 3 DPRD Banggai ini menjelaskan, ketika tertanggal 1 Januari 2021 belum juga ada penandatangan, seluruh pemegang kartu BPJS yang menjadi kewajiban Pemda tidak bisa terakses, dan masyarakat yang miskin masuk dengan pembayaran umum.

“Sudah pasti tidak bisa terakses peserta BPJS nya,” kata Irwanto.

Baca:  Bos PT. Sawindo Cemerlang Absen, Hearing Komisi 2 Ditunda

Olehnya saran dia kepada Pemda untuk secepatnya menandatanganinya. Sehingga masyarakat dapat mengakses jaminan tersebut.

“Ini hak mereka. Sekali lagi jangan susahkan masyarakat, apalagi masyarakat miskin. Buatlah mereka tersenyum, jika dalam posisi sakit,” kata Irwanto.

Baca juga: TPP ASN dan BPJS Butuh Ketambahan 80 Miliar, AT-FM Punya Solusi?

Sebelumnya, BPJS Kabupaten Banggai telah melayangkan surat kepada Pemda yang ditujukan kepada Bupati Banggai.

Surat bernomor 2184/X-04/1220 tanggal 29 Desember 2020 itu berperihal konfirmasi berakhirnya perjanjian kerjasama penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.

Ada sejumlah point yang tertuang dalam surat yang ditanda-tangani Kepala BPJS Kabupaten Banggai Arif Sugiharto itu.

Diantaranya pertama, adanya kondisi belum disepakati dan ditandatanganinya data penetapan peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Banggai berdasarkan poin pasal 6 ayat 1 Perjanjian Kerja Sama Tahun 2021.

Baca:  2021 Dana Tukin ASN Menurun, Begini Penjelasan DPRD Banggai

Hasil koordinasi pada saat proses penandatanganan yaitu bahwa perlu dilakukan pendataan dan validasi kembali yang melibatkan Kepala Desa sehingga bisa mendapatkan data valid penduduk yang dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, kami telah berupaya maksimal meminta perpanjangan batas waktu pelaporan kami ke tingkat wilayah dan pusat terkait kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama tahun 2021, namun hingga batas waktu maksimal yang diberikan yaitu pukul 12.50 wita, belum adanya kepastian penetapan peserta untuk perpanjangan perjanjian kerjasama tahun 2021. *

(yan)

error: Content is protected !!