Luwuk

Nasib 250 Naker tanpa Kontrak, Disnakertrans Banggai Ultimatum PT Sals

417
×

Nasib 250 Naker tanpa Kontrak, Disnakertrans Banggai Ultimatum PT Sals

Sebarkan artikel ini
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai Welly Ismail. (Foto: Hasbi Latuba)

Reporter Hasbi Latuba

Luwuk Times – Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Welly Ismail menyatakan, instansinya jauh hari sebelumnya telah menyiapkan surat ultimatum kepada PT Sals Nsons.

Ultimatum itu ada, terkait belum adanya tanda tanda perusahaan yang bergerak pada industri kelapa Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai itu akan memberlakukan kontrak kerja bagi 250 orang pekerja.

“Padahal awal mediasi, masalah ini sudah ada jalan keluarnya. Waktu itu perusahaan berjanji sistem mandor atau harian lepas, berganti sistem kontrak kerja. Niat baik perusahaan ini yang kami tunggu ,” kata Welly Ismail kepada Luwuk Times, Senin (17/10/22).

Ia berharap kontrak kerja segera ada. Mengingat sistem mandor menyalahi undang undang ketenagakerjaan.

Baca:  Terlibat Kasus Pengeroyokan di Pasar, Tiga Pelajar Diamankan Polisi

“Sebenarnya surat ultimatum akan keluar hari ini. Tapi karena sudah ada klarifikasi dari pihak manajemen PT Sals yang mengaku telah mengeluarkan sistem kontrak bertahap. Terpaksa kami tangguhkan dulu suratnya,” ujar Welly Ismail.

Baginya penerapan sistem mandor merugikan pekerja. Sehari hanya mendapatkan upah Rp 100 ribu. Belum lagi ada potongan Rp 20 ribu.

“Ini yang kami dapatkan saat peninjauan langsung pada industri. Jelas hal ini merugikan pekerja. Apalagi hak lain yang melekat, terabaikan lantaran tidak adanya hubungan ikatan kerja,” tutur Welly.

Tupoksi lembaganya sambung Welly yakni soal penerapan upah, sekaligus pembinaan. Menyangkut pengawasan menjadi ranah UPT pengawasan Disnakertrans Provinsi Sulteng.

Berakhir Mediasi

Welly juga menyebut, beberapa masalah telah termediasi. Sehingga tak sampai ke meja persidangan hubungan industrial. Seperti kasus 130 pekerja security pada sebuah perusahaan. Akibat pemutusan hubungan kerja karena kontrak berakhir.

Baca:  Akhirnya Komisi ASN Tinjau Ulang Rekomendasi

“Semua kami tengahi. Alhamdulilah mereka (petugas security) bisa kembali bekerja sesuai perpanjangan kontrak,” ungkapnya.

Termasuk nasib 90 naker tambang nikel PT. Nikelindo Jaya Nusantara. Meskipun perusahaan gulung tikar alias sudah tutup. Hak pekerja tetap terbayarkan.

“Kami mediasi dan perusahaan bersedia membayar hak hak pekerja waktu itu,” ucap Welly.

Kembali ke soal 250 pekerja PT Sals Nsons. Ia berharap segera selesai dan pekerja terlindungi hak hak ketenagakerjannya.

“Tugas kami sebatas menegakkan regulasi. Baik pekerja maupun perusahaan sama sama terlindungi,” ungkapnya. *

error: Content is protected !!