DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Nasib Herwin-Mustar di PT TUN Ditentukan di Tanggal 12 Oktober

299
×

Nasib Herwin-Mustar di PT TUN Ditentukan di Tanggal 12 Oktober

Sebarkan artikel ini
Herwin Yatim dan Mustar Labolo saat mendaftar sebagai paslon bupati/wakil bupati Banggai di kantor KPU Banggai, beberapa waktu lalu. (Foto: Sofyan)

LUWUK, Luwuktimes.id – Nasib bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo akan ditentukan di tanggal 12 Oktober 2020.

Tanggal yang jatuh di hari Senin pekan depan itu merupakan agenda kesimpulan sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait gugatan bakal paslon petahana terhadap keputusan KPU Banggai yang telah memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS) duet bertagline Winstar itu sebagai kontestan di pilkada Banggai 9 Desember 2020.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa memang irit bicara terkait informasi seputaran sidang di PT TUN Makassar, yang kabarnya telah dimulai Senin (05/10/2020) tadi siang.

Baca:  AT-FM Rajai 17 Kecamatan, TPS Balantak Utara Belum ada Yang Masuk

Akan tetapi satu-satunya wakil dari KPU Banggai yang menjadi tergugat dengan didampingi penasehat hukum (PH) dari Kota Palu itu, setidaknya telah memposting jadwal agenda sidang PT TUN di akun facebook miliknya.

error: Content is protected !!