DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Obat Tanpa Ijin Disita, Polda Sulteng Tahan Satu Tersangka

195
×

Obat Tanpa Ijin Disita, Polda Sulteng Tahan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Obat tanpa ijin
Polda Sulteng menyita belasan ribu obat tanpa ijin edar. (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU— Belasan ribu obat tanpa ijin edar diamankan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Pengungkapan bermula, dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar melalui perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA, berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir.

Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan MA yang beralamat di Jalan Bulu Masomba Kota Palu.

Hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Termasuk menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangannya Selasa (19/10/2021), pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021.

Ada dua tersangka yaitu MA (24) alamat Jalan Towua Palu Selatan. Dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Jelas Didik.

Masih kata Didik, Penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar.

Barang bukti itu terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini.

Baca:  Indeks Pembangunan Kesehatan, Puslitbang Polri Bertandang ke Polda Sulteng

Perkembangan kasusnya, pada hari ini Selasa (19/10/2021) kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng.

Tersangka dijerat UU Kesehatan sebagaimana diubah Undang Undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1.5 milyar-Rp 2 milyar.

Dihimbau agar masyarakat Sulawesi Tengah tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat.

“Lebih baik apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik,” tutup Didik. *

(rilis)

error: Content is protected !!