Kriminal

Oknum Aparat Desa Cabuli Gadis 11 Tahun

156
×

Oknum Aparat Desa Cabuli Gadis 11 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku diapit dua personil Polsek Batui, Selasa (27/04/2021). (Foto: Humas Polres Banggai)

BATUI, Luwuk Times.ID— Seorang pria berumur 53 tahun berinisial HT alias O warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai ini ditangkap aparat kepolisian karena dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/4/2021).

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, pelaku ditangkap sesuai dengan laporan polisi keluarga korban di Mapolsek Batui dengan nomor laporan : LP/23/IV/2021/SEK-BATUI/RES-BGI/POLDA SULTENG, tanggal 27 April 2021.

“Pelaku dilaporkan karena diduga tega mencabuli gadis berumur 11 tahun yang merupakan pelajar,” ungkap Iptu Yoga.

Iptu Yoga menjelaskan, kasus ini terjadi di dalam rumah pelaku pada bulan April tahun 2021 dimana saat itu korban diperintahkan agar mengambil minyak di kamar pelaku.

“Saat korban sudah berada di dalam kamarnya, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai,” terang Iptu Yoga.

Setelah korban terjatuh di lantai, kata Iptu Yoga, pelaku kemudian ingin menutup pintu kamarnya, namun korban langsung berdiri dan berlari ke luar rumah dan bertemu dengan seorang warga.

Baca:  Aniaya Kawan, Karyawan PT. Sawindo Ini Diamankan Polisi

“Menurut korban bahwa kejadian pecabulan sudah beberapa kali di lakukan oleh pelaku terhadap korban,” beber Iptu Yoga.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai aparat di salah satu desa di Kecamatan Batui ini saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut.*

(hae)

error: Content is protected !!