DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Papan Pengumuman Larangan Bom Ikan di Tongkonunuk

224
×

Papan Pengumuman Larangan Bom Ikan di Tongkonunuk

Sebarkan artikel ini
Papan pengumuman larangan bom ikan di desa Tongkonunuk. (FOTO: istimewa)

PAGIMANA, Luwuk Times.ID— Pemerintah desa dan BPD Desa Tongkonuk Kecamatan Pagimana bersama Polsek dan Koramil setempat sepakat memasang papan pengumuman tentang larangan bom ikan. Langkah ini dilakukan, karena di wilayah perairan Desa Tongkonunuk cukup marak aksi pemboman ikan.

Kepala Desa (Kades) Tongkonunuk Kecamatam Pagimana, Galib Masulili, kepada Luwuk Times belum lama ini mengatakan, kebijakan pemasangan papan pengumuman larangan bom ikan didukung sepenuhnya oleh semua pihak berkompoten.

“BPD, Polsek dan Koramil serta beberapa warga desa sepakat untuk memasang papan pengumuman itu,” kata Galib.

Pemerintah desa lanjut dia, prihatin dengan masih maraknya aktifitas pemboman ikan. Tidak hanya malam hari. Di siang bolong pun pemboman ikan dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Dampaknya cukup besar lanjut Galib. Selain para nelayan tangkap dirugikan, mengingat banyak ikan kecil yang mati juga tidak sedikit terumbu karang yang rusak.

Baca:  Bendungan di Moilong Jebol, Bupati Amiruddin Instruksikan PUPR Kerahkan Excavator

Dalam melakukan pencegahan, langkah awal yang diambil adalah memasang papan pengumuman tersebut.

Kalaupun diabaikan pesan ini, maka sudah pasti akan ada langkah tegas yang diambil pemerintah desa serta aparat penegak hukum, dalam menyikapi kasus pemboman ikan di wilayah ini. *

Baca juga: Enam Desa belum Nikmati Jaringan Telekomunikasi

(cj-01)

error: Content is protected !!