DPRD Banggai

Paripurna Istimewa DPRD Digelar Senin, AT-FM Segera Dilantik

215
×

Paripurna Istimewa DPRD Digelar Senin, AT-FM Segera Dilantik

Sebarkan artikel ini
Rapat Banmus di kantor DPRD Banggai Jumat (19/02/2021). Diputuskan paripurna istimewa pengusulan pengangkatan pengesahan calon terpilih Pilkada 2020 dilaksanakan Senin (22/02/2021). (FOTO: istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Rapat paripurna istimewa dengan agenda pengusulan pengangkatan pengesahan calon terpilih pada Pilkada Banggai 2020, akan dilaksanakan Senin (22/02/2021).

Dengan demikian Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) dalam waktu dekat segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai satu periode kedepan.

advertisement
advertisement

Keputusan itu dihasilkan lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banggai yang dilaksanakan Jumat (19/02/2021) tadi malam.

Rapat Banmus yang dipimpin Ketua DPRD Banggai yang juga Ketua Banmus itu lengkap dihadiri unsur pimpinan dewan, Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang bersama para anggota Banmus lainnya.

“Tadi malam sudah rapat Banmus dan ditetapkan agenda paripurna istimewa hari Senin tanggal 22/2-2021 jam 09.00 wita,” kata anggota Banmus yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Sabtu (20/02/2021).

Baca:  Janji Air Bersih tak Direalisasi, Warga Jayabakti Putar Haluan Dukung AT-FM
Para anggota Banmus DPRD Banggai yang hadir pada rapat tadi malam. (FOTO: istimewa)

Dijelaskan Irwanto, berdasarkan pleno di KPU dan batasan waktu di dewan, hanya diberi waktu 3 hari maksimal.

Artinya sejak Senin sampai dengan hari Rabu sesuai Peraturan KPU, dengan demikian maka DPRD mengambil keputusan pada Senin tanggal 22 Februari 2021 dilaksanakan rapat paripurna istimewa.

“Lagian Banmus sudah dilaksanakan setelah rapat pleno terbuka di KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih,” kata Irwanto.

Baca:  Fraksi Golkar Pertanyakan Penyaluran CSR Covid-19

Awalnya, rapat paripurna di DPRD direncanakan dilaksanakan Rabu (24/02/2021). Namun agenda penting tersebut dipercepat dari rencana awal.

Soal itu Irwanto kembali memberi penjelasan.

Kata dia, tidak ada masalah bila kita percepat. Karena DPRD mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta pleno KPU.

“Keputusan MK dan pleno KPU sudah kita kantongi. Lagian di dewan hanya menjalankan keputusan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tutup politisi beringin yang akrab disapa Wanto. *

Baca juga: Herwin Yatim Absen, Begini Penjelasan Mustar Labolo

(yan)

error: Content is protected !!