Pilkada

Partai Politik Bisa Mengganti Bakal Calon yang Sudah Mendaftar dan Diverifikasi, Apabila?

89
×

Partai Politik Bisa Mengganti Bakal Calon yang Sudah Mendaftar dan Diverifikasi, Apabila?

Sebarkan artikel ini
Makmur Manesa

LUWUK, luwuktimes.id – Tiga bakal pasangan calon (paslon) secara resmi sudah mendaftar di KPU Banggai, 4-6 September 2020. Malah, lembaga penyelenggara pemilu tersebut kini sedang memverifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, Herwin Yatim-Mustar Labolo, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu.

Sekalipun sudah mendaftar dan diverifikasi, akan tetapi partai politik (parpol) masih bisa mengganti bakal calon atau calon. Ada tiga kondisi yang memperbolehkan pergantian tersebut dilakukan.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa Minggu (13/09/2020) kepada luwuktimes.id menjelaskan, pertama, bakal calon atau calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Kedua, berhalangan tetap. Sedang ketiga dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah.

Baca:  Menjaga Netralitas di Pilkada, KPU tak Beri Kesempatan Paslon Bicara

Baca juga: Eksponen Tim Pemenangan Anwar-Sigit Kompak Dukung Paslon HATIMU

“Tiga keadaan itu yang bisa terjadi penggantian bakal calon atau calon,” kata Makmur.

Lebih rinci dijelaskan Makmur, penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon karena tidak memenuhi syarat kesehatan dapat dilakukan pada tahap verifikasi persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan pasangan calon.

Selanjutnya, penggantian bakal calon atau calon berhalangan tetap dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan pada tahap, yakni sejak pendaftaran sampai dengan sebelum penetapan pasangan calon atau sejak penetapan pasangan calon sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca:  Dukungan di Banggai Brothers tak Solid, Rusdi-Ma’mun Raih 891.334 Suara

Baca juga: Golkar Tepat Mengusung AT-FM, Irwanto: Keduanya Solusi bagi Masyarakat Banggai

“Diluar dari tiga keadaan tersebut dan apabila sudah mendaftar serta telah diverifikasi, maka parpol tidak dapat mengganti calon atau bakal calon,” kata Makmur.

Terkait dengan keadaan berhalangan tetap yaitu meninggal dunia sambung Makmur, dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah/camat. Sementara untuk yang tidak mampu melaksankan tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.

Ketentuan yang dijelaskan tadi kata Makmur, diatur dalam PKPU 2/2020 perubahan PKPU 3/2017 tentang pencalonan. *

Baca juga: Soal PKH, Relawan Tepis Isu Diskualifikasi, Suhartono Sahido: AT bukan Calon Petahana

(yan)

error: Content is protected !!