DKISP Kabupaten Banggai

Bangkep

Pecat Perangkat Desa, Kades Leme Leme Jadi Samsak di DPRD Bangkep

352
×

Pecat Perangkat Desa, Kades Leme Leme Jadi Samsak di DPRD Bangkep

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa
Komisi 1 DPRD Bangkep menggelar RDP terkait pemecatan 6 perangkat desa Leme-leme Bungin, Selasa (5/4/2022). (FOTO: Istimewa)

Reporter Muh. Dahlan

SALAKAN — Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkep menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) soal pemberhentian 6 perangkat Desa Leme-leme Bungin Kecamatan Buko Kabupaten Bangkep, Selasa, (05/04/2022).

Pada RDP itu, Kades Leme Leme Bungin jadi samsak para OPD terkait Lingkup Pemda Bangkep.

Para perangkat Desa Leme-leme Bungin mengeluhkan sikap Kepala Desa (Kades) yang memecat mereka dengan tidak sesuai prosedur atau cacat hukum dan terkesan sepihak.

Salah seorang perangkat desa mengatakan, surat pemberhentian itu langsung dikeluarkan begitu saja tanpa ada peringatan pertama dan kedua.

“Kami tidak merasa membuat kesalahan, tiba-tiba langsung diberikan surat pemecatan. Ini kan aneh,” ungkapnya

Aparat desa itu pun mengatakan, Kades juga memberhentikan kepala seksi keuangan dari jabatannya dan menempatkannya di jabatan kepala dusun.

Baca:  Satres Narkoba Polres Bangkep Ringkus Penumpang Kapal bawa Sabu

“Surat pemecatan itu tertanggal 14 Maret 2022,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Leme-leme Bungin Jasanudin Jani beralasan, bahwa pemecatan itu di karena kan adanya desakan dari masyarakat.

“Sudah banyak masyarakat meminta untuk memecat perangkat desa yang lama. Lagi pula ada dukungan 100 tanda tangan masyarakat yang meminta mereka dipecat,” katanya.

Camat Buko Minarto mengatakan, pemecatan ini sebelumnya sudah ada proses mediasi. Bahkan ada imbauan agar tidak ada pemecatan aparat desa.

“Kami sudah surati untuk tidak memecat aparat desa. Karena tidak sesuai prosedurnya. Namun kepala desa tetap memecat dan mengatakan ini hak saya untuk memecat aparat saya,” jelasnya.

Kepala Dinas PMD Rahmad labou menyebutkan, pemecatan perangkat desa Leme-leme Bungin tidak sah, secara perundang – undangan pemerintah.

Baca:  Disperindag Bangkep Bangun Pasar Darurat di Desa Tinangkung

“Saya ingatkan untuk kepala desa segera mencabut surat pemecatan perangkat desa dan dikembalikan sebagai apara desa lagi,” tegasnya.

Ketua Komisi 1 Irwanto I T Bua dalam memimpin kegiatan RDP dengan tegas mengatakan, Kades harus membaca undang-undang Desa agar mengambil kebijakan tidak menabrak Undang-undang.

Dalam pembacaan kesimpulan RDP, menghasilkan 3 keputusan yang direkomendasikan kepada Bupati Banggai Kepulauan melalui pimpinan DPRD Banggai Kepulauan.

Pertama, kepada Camat Buko, agar menyelesaikan permasalahan pemberhentian secara sepihak perangkat desa oleh Kades Leme-leme Bungin dengan tetap berkoordinasi pada Dinas PMD Bangkep.

Kedua, kepada mereka yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades, agar tetap bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ketiga, kepada Kades Leme-leme Bungin agar dalam menjalankan tupoksinya berpegang dan tunduk pada perundang-undangan yang berlaku. *

error: Content is protected !!