DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun tak Ditahan Polisi, Mengapa?

364
×

Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun tak Ditahan Polisi, Mengapa?

Sebarkan artikel ini
MR (20) saat dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai Minggu (16/10/2022), terkait kasus dugaan pencabulan gadis 16 tahun. Hanya saja oknum ABK ini tidak ditahan. (Foto: Humas Polres Banggai)

Reporter Sofyan Labolo

Luwuk Times — Pelaku pencabulan gadis 16 tahun hingga hamil 6 bulan,  berinisial MR (20) tak menjalani proses penahanan oleh polisi.

Pemuda asal Kabupaten Banggai Laut (Balut) yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) ini, setelah dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 20.30 wita, akhirnya dilepas.

Sri Wulan Hadjar selaku pengacara korban membenarkan bahwa pelaku tak menjalani proses penahanan.

“Iya benar pelaku dilepas,” kata Wulan kepada Luwuk Times, Senin (17/10/2022) tadi malam.

Alasan tidak ada penahanan juga mendapat penjelasan Wulan.

“Karena belum ada surat penetapan tsk (tersangka). Katanya sih belum gelar perkara setelah klarifikasi para pihak,” jelas Wulan.

Sementara sambung Wulan Hadjar, pelaku telah mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban.

“Sisi lain pelaku sudah mengakui adanya pemerkosaan,” ucapnya.

Apa langkah selanjutnya dari kuasa hukum?

“Jadi kita ikuti sesuai prosedur saja,” kata Wulan.

Satu hal yang menjadi perhatiannya, yakni menyangkut psikologis korban.

“Yang sangat kami sayangkan adalah kondisi psikologis korban, yang seakan dikesampingkan,” katanya menyesalkan.

Baca:  Polres Banggai Sita 7 Sachet Narkoba dari Tangan Pria Asal Toili Barat

Karena pasca peristiwa pencabulan itu, kondisi korban memprihatinkan.

“Kondisi korban susah digambarkan. Ibarat rumah yang tidak bertuan alias kosong,” kata Wulan.

Sebagai lawyer ia berharap kepada penyidik bisa segera mengeluarkan surat rujukan ke psikologi. Hal itu perlu untuk percepatan pemulihan mental anak.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Dicki Armana Surbakti yang diklarifikasi via ponsel, hingga malam ini belum memberi tanggapan.

Keluarga Korban

Sementara itu, keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian Polres Banggai untuk memberi hukuman seberat mungkin kepada oknum anak buah kapal (ABK) yang telah memerkosa gadis 16 tahun. Baca juga: https://luwuktimes.id/abk-asal-balut-perkosa-gadis-16-tahun-kini-hamil-6-bulan/

Tak sekadar mendesak polisi agar profesional dalam menangani kasus asusila itu. Pihak keluarga juga mengaku kondisi psikologis korban sangat terpukul atas peristiwa itu.

Kepada Luwuk Times, Senin (17/10/2022), keluarga korban mengaku kasus ini sudah 2 kali pihaknya memasukkan laporan polisi.

Pertama, laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2022. Namun saat itu, laporan tersebut belum mendapat tanggapan dari kepolisian.

Baca:  Polisi Ungkap Pencurian Uang Puluhan Juta, Begini Kronologinya

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2022, kembali memasukkan laporan yang sama.

“Sudah 2 laporan kami masukkan. Yakni 22 Agustus dan 26 September 2022,” kata keluarga korban sembari memperlihatkan 2 tanda bukti laporan polisi.

Sumber yang meminta tak disebutkan identitasnya itu menegaskan, polisi harus menseriusi kasus ini. Karena korban pemerkosaan masih di bawah umur.

Sehingga atas nama keluarga ucap sumber, pelaku harus mendapat hukuman setimpal dari hasil perbuatannya itu.

“Tidak ada kata damai. Pelaku harus mendapat hukuman berat atas perbuatannya itu,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia juga sedikit menceritakan terkait kondisi korban. Saat ini, korban mengalami stres berat. Ia lebih memilih berdiam diri dalam kamar. Sangat trauma atas peristiwa itu.

“Ibu korban mengaku anaknya itu mengalami trauma. Ia mengurung diri dalam kamar. Kasihan, sangat terganggu kejiwaannya,” ucapnya.

Sebagai bentuk sanksi kepada pelaku sambungnya, polisi harus memberi hukuman berat kepadanya. *

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!