Banggai

Pelaku Usaha Dibatasi 20.00 Wita, Bila Melanggar, Ini Sanksinya

177
×

Pelaku Usaha Dibatasi 20.00 Wita, Bila Melanggar, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Rapat penanganan covid-19 yang dipimpin Bupati Banggai, H. Herwin Yatim di kantor Bupati Banggai. (FOTO: istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai sudah tidak terkendali.

Pemerintah setempat tidak tinggal diam dalam menyikapi virus pandemi yang telah banyak memakan korban jiwa tersebut.

Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran kepada Luwuk Times, Senin (25/01) mengatakan, tadi pagi Pemkab Banggai telah dilaksanakan rapat membahas terkait penanganan penyebaran covid-19.

“Penegasan Bupati Banggai pada saat rapat covid 19 pagi tadi, dibuatkan surat edaran yang mempertegas rapat bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat di tanggal 21 Januari,” kata Alfian.

Ada sejumlah point tertuang dalam surat edaran Bupati Banggai sebagaimana tindak lanjut rapat kesepakatan dengan pelaku usaha lalu.

Ketentuan yang mulai diberlakukan hari ini tersebut adalah, pertama, pemberlakuan jam malam. Artinya segala aktivitas masyarakat dan pelaku usaha hanya sampai jam 20.00 wita.

Baca:  Agus Damalante Tarawih Perdana di Masjid Al Muawanah Kelurahan Baru Luwuk

Kedua, hotel dan pengelola gedung dilarang menerima order pesta, pertemuan atau semacamnya.

Ketiga, cafe, restoran rumah makan, swalayan toko, fasiltas olahraga, karaoke, wahana permainan anak, jam operasi sampai jam 20.00 wita.

Begitu pula kapasitas tempat hanya 50 % dari yang semula. Terhadap pelaku PKL UKM, bangunannya tidak boleh permanen atau hanya kategori tenda. Durasi operasinya dimulai jam 18.00 wita-22.00 wita.

“Ketentuan melayani pembeli yang dibungkus atau tidak makan di tempat,” ucap Alfian.

Isi edaran selanjutnya, demikian halnya pesta pernikahan atau lainnya, tidak bisa dilaksanakan di rumah-rumah warga.

Baca:  Bupati Tutup SSC Persibal dan Alun-Alun Bumi Mutiara

Kelima, bagi pelaku usaha yang tetap melaksanakan giat diatas atau mengabaikan surat edaran, maka akan ditertibkan berupa pemburaran, penghentian opersional usaha dan selanjutnya pencabutan izin oleh tim satgas Covid-19 yang teridiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19.

Sikap tegas pemerintah ini berdasarkan dengan semakin meningkatnya penyebaran pandemi covid-19 di Kabupaten Banggai sekaligus mempertegas pemberlakuan Perbup 33/2020.

“Mari kita dukung dan sukseskan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Banggai. Apalagi surat dan sosialisasi sudah berulang kali disampaikan. Kini saatnya kita tegas untuk keselamatan kita bersama,” tutup Alfian. *

(yan)

error: Content is protected !!