DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Pembayaran Ganti Rugi Lahan tak Mesti Menunggu ABT

304
×

Pembayaran Ganti Rugi Lahan tak Mesti Menunggu ABT

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulap

LUWUK, Luwuk Times.ID – Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai, Irwanto Kulap berpendapat, pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan tidak mesti menunggu APBD Perubahan untuk membayar biaya ganti rugi lahan kepada pihak ahli waris.

“Pemerintah kecamatan tak harus menunggu ABT,” kata Irwanto kepada Luwuk Times di ruang FPG DPRD Banggai, Jumat (19/03/2021).

Dijelaskannya, saat ini merupakan pergeseran awal, dimana dapat mendahului momentum ABT.

Lagi pula sambung anggota Komisi 3 DPRD Banggai ini, ada regulasi yang mengatur, yakni refocusing dan realokasi serta pemenuhan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terhadap transfer dana umum (TDU) sebesar 25 persen belanja fisik.

Baca:  Komisi 3 DPRD Banggai Konsultasi ke Bapenda Sulteng

“Kalau ada peraturan yang memerintahkan pergeseran, saya kira pemerintah kecamatan bisa membayarkan biaya ganti rugi, tanpa harus menunggu ABT,” terang Irwanto.

Terlebih lagi sambung Irwanto, ada appraisal atau akunting penilai publik. Ketika pemerintah kecamatan harus menunggu ABT, maka bisa jadi pembayaran biaya ganti rugi baru dapat dilakukan akhir tahun atau pada Desember 2021.

Baca:  DPRD Banggai tidak Akan Mengeluarkan Keputusan Ganda

Apa yang disampaikannya ini kata Irwanto lagi, hanya sekadar saran. Pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan perlu berkonsultasi dengan Bappeda dan DPKAD sebagai OPD berkompoten.

“Kalau ada jalan yang mudah, kenapa harus memilih jalan yang sulit,” tutup anggota DPRD Banggai asal dapil II ini. *

Baca juga: Camat Janji Biaya Ganti Rugi Lahan Dibayarkan ABT

(yan)

error: Content is protected !!