DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Pembesuk Napi di Lapas Luwuk Kedapatan Bawa Ribuan Pil THD

493
×

Pembesuk Napi di Lapas Luwuk Kedapatan Bawa Ribuan Pil THD

Sebarkan artikel ini
Pil THD
AM alias A (23) dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Aparat Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan pemuda. Dugaan kuat ia merupakan pengedar obat-obatan sediaan farmasi jenis tanpa izin jenis trihexyphenidyl (THD) di Lapas Kelas IIB, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (2/1/2021).

Pemuda berinisial AM alias A (23) asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan ini dibekuk pukul 10.30 Wita dengan barang bukti ribuan pil THD.

“Kita mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas IIB Luwuk bahwa telah mengamankan seorang pembesuk yang membawa ribuan butir pil jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Baca:  Tiga Anggota Polres Banggai Jalani Sidang Disiplin, Ini Sanksinya

Saat itu anggota Lapas Kelas IIB Luwuk petugas penjaga pintu utama sedang bertugas dan melakukan penggeledahan kepada setiap orang atau pembesuk narapidana yang membawa makan masuk ke dalam Lapas.

Baca juga: Diduga Maling Ayam, Pria Asal Kelurahan Simpong Ini Diamuk Warga

“Setelah itu tersangka sebagai pembesuk memasuki pintu utama dan langsung digeledah barang bawaan tersangka,” jelas Iptu Makmur.

Baca:  Oknum Kurir Makanan di Luwuk Diamankan Polisi, Mengapa?

Saat penggeledahan dan pemeriksaan makanan untuk salah seorang Narapidana ditemukan barang bukti ribuan butir di dalam makanan tersebut.

“Barang bukti dalam dua bungkus nasi. Masing-masing nasi berisi 1.000 butir pil THD yang terkemas dalam plastik. Jadi totalnya 2.000 butir,” beber Iptu Makmur.

Saat ini tambah Makmur, tersangka bersama barang bukti 2.000 butir pil jenis THD dan satu unit ponsel telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut.*

(hae)

error: Content is protected !!