Luwuk

Pemda Garansi Konflik Petani Sawit Versus PT. Sawindo Berakhir

276
×

Pemda Garansi Konflik Petani Sawit Versus PT. Sawindo Berakhir

Sebarkan artikel ini
Tim investigasi Pemda Banggai yang diketuai Asisten II Setda Banggai, Alfian Djibran meninjau plasma masyarakat SPC, belum lama ini. (FOTO: CNA DAILY)

“Tidak ada tawar menawar lagi, karena kita sudah tau jika koperasi SMS, yang semestinya menjadi roda penggerak dalam kemitraan tidak lagi jalan”

Widiastuti

LUWUK, Luwuk Times.ID – Asisten II Setda Banggai, Alfian Djibran memberi garansi, dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan konflik antara petani sawit dan PT. Sawindo Cemerlang (SCEM), terkait lahan plasma yang tidak memberi hasil maksimal kepada pemilik lahan.

“Saya sebagai ketua tim memastikan dalam waktu dekat sudah ada jalan keluar dari permasalahan ini,” kata Alfian di hadapan petani Ondo-Ondolu SPC, Selasa (06/03/2021).

Dikutip dari CNA DAILY, Alfian tidak menampik lumpuhnya sistem kemitraan antara pihak kebun dan petani plasma diakibatkan tidak jalannya Koperasi Maleo Sejahtera (SMS) sebagai wadah petani dalam kemitraan.

Baca:  Diikuti 118 Peserta, UNAR di Luwuk Berlangsung Sukses

Meyakinkan itu, Alfian selaku ketua tim bersama instansi terkait sudah melakukan pemeriksaan pada pihak perusahaan dalam kunjungan kerjanya ke Site SCEM di Sukamaju I, Batui Selatan di hari yang sama.

“Iya kami sudah tau itu. Koperasi SMS bermasalah,” ujarnya singkat menanggapi masukan petani.

“Jadi beri kami waktu ya, jangan pesimis. Kita semua bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini,” tambah Alfian.

Dari hasil peninjauan dan wawancara pada perwakilan PT SCEM oleh tim yang diketuai Asisten II Setda Banggai itu, pihak perusahaan tidak dapat lagi menyangkal jika selama ini pihaknya tidak becus mengatur sirkulasi waktu bayar atau hitungan detil mengenai hasil panen plasma.

Baca:  Galang Dana untuk Palestina, PHBI Banggai Turun ke Jalan

Pasalnya, dari pemerikasaan tersebut, pihak perusahaan tidak dapat menunjukan bukti-bukti jika telah menyelesaikan hak-hak petani melalui peran Koperasi SMS selaku pihak ke II dalam organ kemitraan.

TOLAK NEGOSIASI

Salah seorang petani, Widiastuti M Yamin tegas mengatakan, tidak dapat lagi menerima musyawarah atau negosiasi untuk bermitra dengan perusahaan. Mengingat, koperasi SMS tidak lagi menjalankan fungsinya sebagaimana yang diatur perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

error: Content is protected !!