DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Pemda Jangan Terbuai dengan Investasi Pertambangan Nikel

162
×

Pemda Jangan Terbuai dengan Investasi Pertambangan Nikel

Sebarkan artikel ini
Fahra Faradila Umar

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tompotika Luwuk punya permintaan untuk Bupati Banggai Ir. Amirudin Tamoreka. Tuntutan ini disuarakan oleh Wakil Ketua BEM Untika Fahra Faradila Umar.

Kepada Luwuk Times, mantan Sekretatis Umum Himpunan Mahasisswa Kecamatan Pagimana (HMKP) ini meminta agar Pemda Banggai tidak terbuai dengan masifnya investasi pertambangan bijih nikel yang masuk ke daerah ini.

Pasalnya kata Lala-sapaan Fadila- aspek lingkungan hidup adalah hal pertama yang pastinya mengalami ancaman besar akibat kehadiran pertambangan nikel.

Pemda kata dia harus sadar bahwa lingkungan hidup merupakan penopang utama kehidupan manusia di muka bumi.

Dalam hal ini, puluhan ribu hektar hutan di Kabupaten Banggai yang masuk kawasan pertambangan menurutnya suatu saat nanti akan menjadi sumber bencana bagi masyarakat Banggai apabila keselamatan hutan didalam AMDAL diabaikan oleh investor.

Baca:  Puskesmas Kampung Baru Jadi Percontohan Kemenkes

Berangkat dari kekhawatiran tersebut, maka kata dia pemerintah wajib bertanggungjawab secara penuh untuk mengawal dokumen AMDAL yang menjadi acuan bagi investor untuk memelihara ketahanan ekosistem lingkungan hidup.

“Kepada pemimpin baru, bapak Bupati Amirudin Tamoreka, harapan besar rakyat Banggai bukan hanya soal kesejahteraan tapi juga bagaimana menjaga ancaman kerusakan ekosistem lingkungan hidup karena saat ini telah dimulai kerusakan hutan-hutan akibat ulah pertambangan nikel,” tandasnya.

Fakta yang cukup kuat dan mencengangkan kata dia, telah beroperasinya lima perusahaan tambang nikel di Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Bunta.

Baca:  2022, Realisasi Target Investasi Pemda Banggai dari Pemprov Sulteng Tembus Rp658 Miliar

“Ini belum di tambah lagi dengan beberapa perusahaan yang akan menambang di Kecamatan Masama, Toili, Luwuk Timur, dan Batui” jelasnya.

Pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan dokumen AMDAL dikatakannya wajib ditransparansikan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Banggai agar masyarakat terus dapat mengetahui apakah benar pemerintah menjalankan perannya untuk mengawasi aktivitas korporasi pertambangan.

“Secara berkala informasi terkait kerusakan hutan dan penanganannya harus di sampaikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak. Penyampaian informasi ini juga harus pada seluruh elemen penting daerah seperti kampus, lembaga kepolisian, TNI, civil society, dan kalangan masyarakat lainnya”, pungkas mahasiswa Fakultas Ekonomi Untika ini. *

error: Content is protected !!