Banggai

Pemda Masih Mengkaji Permohonan Pendirian SPBU

187
×

Pemda Masih Mengkaji Permohonan Pendirian SPBU

Sebarkan artikel ini
Sekkab Abdullah Ali, didampingi Asisten II Alfian Djibran pada rapat bersama perwakilan PT. Kevin and Kimberly Brothers. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times— SPBU di Kabupaten Banggai bakal segera bertambah dari jumlah yang sebelumnya telah ada.

Ini ditandai dengan digelarnya Rapat Permohonan Pendirian SPBU yang di pimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai Drs. H. Alfian Djibran, MM.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (03/08).

Sesuai dengan peraturan Menteri ESDM RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Permen ESDM RI nomor 52 tahun 2018 disebutkan pada lampiran VII huruf A (6) Salinan persetujuan pemerintah daerah atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi fasilitas dan sarana yang akan di bangun usaha.

Baca:  Morut dan Pemda Mitra “Berguru” di Kabupaten Banggai

Dalam rapat tersebut membahas laporan hasil peninjauan lapangan (pertimbangan teknis) dari masing-masing OPD terkait, persiapan teknis, proses dan persyaratan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam mendukung terwujudnya permohonan pendirian SPBU tersebut, yang tentu juga memperhatikan kemaslahatan dan kenyamanan masyarakat sekitar secara umum.

Perwakilan PT. Kevin and Kimberly Brothers menyatakan siap akan memenuhi semua persyaratan dan hal-hal lain secara teknis yang berlaku dalam pengembangan usaha tersebut sesuai dengan persetujuan Pemda Banggai.

Dalam diskusi rapat tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

1. Pada prinsipnya dinas-dinas atau OPD terkait telah melakukan penimbangan secara teknis dan menyetujui pendirian usaha SPBU oleh PT. Kevin and Kimberly Brothers.

2. Pertimbangan teknis ini akan diajukan kepada Bupati dan menunggu persetujuan.

Baca:  Masalah Penggusuran Tanjung Belum Juga Selesai, Ini Solusi DPRD dan Pemda Banggai

3. Setelah perusahaan memenuhi persyaratan yang berlaku dan memperoleh persetujuan, perusahaan harus bertindak cepat dan menyurat pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

4. Setelah rapat ini pihak-pihak yang terkait harus mengontrol pelaksanaan pembangunan usaha tersebut.

5. Khusus PT. Kevin and Kimberly Brothers Pemda ucapkan terimakasih kepada perusahaan karna telah membantu dalam program pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di daerah Kab. Banggai.

Turut hadir Kadis PUPR, Kadis DLH, Kadis Perdagangan, Kadis DPMPTSP, Kadis Perhubungan, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Banggai, Perwakilan PT. Kevin and Kimberly Brothers,  Kasubag SDA setda Banggai, Kasubag Ekonomi, Camat Lamala, dan Kades Sirom. *

(Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan, Bag. Prokopim SETDA Banggai/Mu’)

error: Content is protected !!