Iklan

Ekonomi

Pemerintah Resmi Gulirkan Amnesty Pajak Jilid II

400
×

Pemerintah Resmi Gulirkan Amnesty Pajak Jilid II

Sebarkan artikel ini
Amnesty Pajak
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Luwuk Ikhsan (Kanan) bersama Petugas Help Desk Bayu (Kiri)

Sebaliknya, jika tidak mengikuti, WP bersiap-siap dikenakan sanksi kelipatan 200% dari denda semula.

“Badan hukum kena sanksi denda 25%, OP 30%, dan WP tertentu yang punya usaha tapi kategori UMKM 12,5%. Jadi kalau 200%, yg OP total dendanya mencapai 90%”, sebut Bayu.

Advertisement
Scroll to continue with content

“Lebih baik ikut PPS ini, lebih kecil tarifnya, daripada tidak mengikuti,” sambung Kepala Seksi Pelayanan.

Baca:  Menjadi Generator Perekonomian Daerah, PT. Banggai Energi Utama Targetkan PI 10% Di Tahun 2027

Untuk WP yang berada di wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan sejak 2016 disebutkan mereka, KPP Pratama Luwuk telah menerima peserta PPS.

Diitahun ini, hal yang sama juga diharapkan, WP dapat mengikuti PPS Jilid II.

“Kali ini lebih mudah, tidak harus datang ke kantor, bisa melalui on line di wesbite djponline.pajak.go.id,” ungkapnya.

Baca:  Coffee Shop Kopi Kamanapu, Digandrungi Milenial, Favorit Wagub Sulteng dan Bupati Banggai

Untuk menyosialisasikan PPS Jilid II, KPP Pratama Luwuk juga menyiapkan kelas on line untuk sosialisasi kepada WP di 3 Kabupaten.

Selain PPS Jilid II, KPP Pratama Luwuk juga menghimbau kepada WP yang ada di wilayah Banggai Bersaudara, segera melaporkan SPT Tahunan yang dimulai Januari hingga April.*

error: Content is protected !!