Pemilihan DPRD Banggai, KPU RI Tetapkan 4 Dapil dan 35 Kursi

oleh
Kantor DPRD Banggai

Luwuk Times – KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 06 Januari 2023 itu, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga:  Jika Banggai 5 Dapil, Begini Prediksi Pendistribusian Caleg Petahana

Untuk pemilihan DPRD Kabupaten Banggai, KPU RI menetapkan pembagian Dapil seperti pemilu periode sebelumnya, yakni 4 Dapil.

Kuota kursi Parlemen Lalong juga tetap pada jumlah 35 Kursi.

Berikut rinciannya :

  • Dapil Banggai 1 (9 Kursi)
  1. Luwuk
  2. Luwuk Timur
  3. Luwuk Selatan.
  4. Luwuk Utara
  5. Nambo
  • Dapil Banggai 2 (10 kursi)
  1. Bunta
  2. Pagimana
  3. Bualemo
  4. Nuhon.
  5. Lobu
  6. Simpang Raya
  • Dapil Banggai 3 (4 Kursi)
  1. Lamala
  2. Balantak
  3. Masama
  4. Balantak Selatan
  5. Balantak Utara
  6. Mantoh
  • Dapil Banggai 4 (12 Kursi)
  1. Batui
  2. Kintom
  3. Toili
  4. Toili Barat
  5. Moilong
  6. Batui Selatan
Baca Juga:  Respon Bawaslu Banggai Soal 30 Warga Tercatut dalam Sipol