Luwuk

Pemilihan Ketua PMI Banggai Dituding Cacat Hukum dan Prosedural

361
×

Pemilihan Ketua PMI Banggai Dituding Cacat Hukum dan Prosedural

Sebarkan artikel ini
Zainal Abidin

“Saya konfrontir dengan pasal 28. Ternyata yang menjadi persyaratan ketua atau pengurus PMI tidak ada syarat tersebut. Ini kan pembohongan. Pembohongan publik itu,” tegasnya.

Intervensi Pemerintah

Adalah keliru sambung Zainal Abidin ketika ada pernyataan bahwa PMI tidak boleh mendapat intervensi dari pemerintah.

Ia kembali memberi penjelasan.

“Jusuf Kalla (JK) waktu masih Wapres dari Joko Widodo, kan dia Ketua PMI. Karena Maruf Amin dengan usia udzurnya, sehingga tetap dipegang JK. Artinya itu ada campur tangan pemerintah,” jelasnya.

“Juga Hidayat Lamakarate. Setelah meninggalnya Sudarto, mendapat legitimasi Gubernur Sulteng Longki Djanggola. Begitu pula dengan Fuad Muid. Menjadi Ketua PMI mendapat amanah dari Bupati Herwin Yatim kala itu. Jadi terbantahkan semua. Itu pembohongan,” tegas Zainal.

Baca:  Terkadang Padam, Bagaimana Kesiapan PLN Luwuk di Bulan Ramadhan ?

Terkait dengan tudingan itu, Ketua PMI Kabupaten Banggai, Fuad Muid tidak mengangkat dua kali panggilan telepon. Begitu pula dengan pesan Whatsapp, anggota DPRD Banggai asal PDI Perjuangan Banggai itu tidak memberi tanggapan. *

error: Content is protected !!