Luwuk

Pemilik Kafe dan Tempat Karaoke Abaikan SE Bupati Banggai

182
×

Pemilik Kafe dan Tempat Karaoke Abaikan SE Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini
Patroli yang dilaksanakan aparat kepolisian Polres Banggai, Sabtu (13/02) tadi malam. (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Para pemilik kafe dan tempat karaoke keluarga di dalam Kota Luwuk masih saja mengabaikan surat edaran (SE) Bupati Banggai.

Fakta itu terungkap, setelah para personil Polres Banggai melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Sabtu (13/02) tadi malam.

Dari patroli tersebut, petugas mendatangi sejumlah masyarakat yang masih nongkrong di sejumlah kafe di kompleks jalur pantai wisata kilo meter lima.

Baca:  Tidak Boleh ada Narkoba di Wilayah Hukum Polres Banggai

“Kami menemukan beberapa masyarakat yang berkunjung tanpa menggunakan masker,” ungkap Kabagops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik kafe tentang jam operasiona UKM sesuai Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021, tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.

“Pemilik kafe diberi teguran karena masih membuka usahanya hingga pukul 23.00 Wita dan itu sudah melanggar SE Bupati Banggai,” terang Kabagops.

Baca:  Resmikan Aula Yasona Laoli Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Irjen Kemenkumham : Ini Yang Pertama di Indonesia.

Pada pukul 23.30 Wita, petugas mendatangi tempat karaoke keluarga dan mengingatkan kepada manager terkait jam operasional sesuai SE Bupati Banggai tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.

“Manager kita ingatkan agar mematuhi SE Bupati Banggai dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Semua ini demi guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Kompol Noperto. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!