Kecamatan

Pemilik Lokasi Ambil Alih Lapangan Bola Kaki Desa Kayutanyo Luwuk Timur

351
×

Pemilik Lokasi Ambil Alih Lapangan Bola Kaki Desa Kayutanyo Luwuk Timur

Sebarkan artikel ini
Baliho pemberitahuan status Quo dan pengambil alihan kepemilikan lokasi lapangan bola kaki Desa Kayutanyo (Foto: Istimewa).

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK TIMUR— Pasca keluarnya rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai, terkait penyelesaian sengketa lokasi tanah lapang Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur Sugeng Ichtiarno melalui kuasa hukumnya Aswan Ali, SH dan Hasrin Rahim, SH,MH,MM,MBA,MA menyatakan status Quo.

Bahkan tidak itu saja, pemilik lokasi mengambil alih kepemilikan lokasi tanah warisan peninggalan almarhum O.S. Ronoadmodjo yang selama ini termanfaatkan sebagai lapangan bola kaki.

Kepada Luwuk Times, Sabtu (1/10) kedua pengacara dari organisasi advokat PPKHI dan AAI itu mengatakan, setelah Pemdes Kayutanyo dan Pemda Banggai tidak dapat memperlihatkan secarik bukti kepemilikan lahan yang dikuasai secara tanpa hak selama 26 tahun tersebut, maka sesuai rekomendasi DPRD Banggai pihaknya telah memberitahukan kepada Pemdes Kayutanyo, Camat Luwuk Timur, serta BPD Kayutanyo.

Baca:  Sengketa Lahan Kebun di Kintom, Bhabinkamtibmas: Rentan Konflik

Intinya pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah menyatakan status Quo dan mengambil alih kepemilikan lokasi tanah tersebut.

Hal itu dilakukan dengan memasang baliho berukuran besar dilokasi. Tepatnya samping tiang gawang lapangan bola kaki.

Selain memasang baliho,  kata Aswan, pihaknya juga telah menyurat kepada pemerintah desa, camat, dan Bupati Banggai cq Asisten I bidang pemerintahan, Setkab Banggai, Ikhwal pengambilalihan lahan dari jual-beli antara Riduwan Dani dan O.S. Ronoadmodjo pada 8 Agustus1964, masa Kepala Kampung Kayutanyo (sebutan Kades saat itu) dijabat oleh Nuhu Dg. Palabi.

Siap Membajak

Menurut Aswan, sesuai Rekomendasi DPRD Banggai dalam suratnya No. 172.3/932/DPRD tanggal 19 September 2022, sengketa lahan tersebut agar dapat terselesaikan melalui jalan musyawarah perdamaian.

Baca:  Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Terjadi di Banggai

Olehnya itu kata Aswan, pihaknya masih menunggu sikap Pemdes Kayutanyo dan Pemkab Banggai selama beberapa waktu kedepan untuk mengambil langkah musyawarah.

Akan tetapi, tekan pengacara yang merangkap aktivis LSM Yasfora, itu apabila Pemdes Kayutanyo ataupun Camat Luwuk Timur tidak juga menentukan sikapnya melalui musyawarah, maka pihak ahli waris akan menggunakan lokasi lapangan untuk menanam pisang, dan jenis tanaman lainnya.

Namun sebelumnya, kata Aswan, pihaknya akan melakukan pembajakan (penggemburan tanah) terlebih dahulu memakai mesin traktor.

Sebagai advokat atau penegak hukum, kata Aswan, ia siap membantu kliennya dalam memperjuangkan haknya sesuai prinsip hukum, kebenaran dan keadilan, kendatipun “langit akan runtuh.*

error: Content is protected !!