DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Pemilu 2024, Proporsional Terbuka Atau Tertutup?

17490
×

Pemilu 2024, Proporsional Terbuka Atau Tertutup?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Makmur Manesa, SH

PUBLIK masih menunggu apakah Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Tentu akan berbeda respon peserta pemilu, terlebih lagi masyarakat, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tahun depan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Penulis tidak akan menganalisa tentang seperti apa reaksi peserta pemilu dan calon konstituen, apabila proporsional tertutup.

Tapi yang jelas sistem itu sudah pernah diterapkan di Indonesia pada pemilu 1999.

Sistem tertutup atau disebutkan dalam UU Sistem Stelsel daftar mencoblos partai saja. Calon terpilih ditentukan oleh pimpinan partai politik (parpol) tingkat pusat.

Dan pemilu 1999 kala itu menggunakan UU nomor 3 tahun 1999.

Baca:  Kenapa Gue Share Anies Setiap Hari

Ada ketentuan dalam penentuan perolehan kursi dan penentuan calon terpilih pada pemilu 1999.

Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPRD II, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II. 

Sisa suara untuk penetapan anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk pembagi sisa kursi. 

Kemudian Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan wewenang Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. 

Setelah pemilu 1999, sistem berubah menjadi proporsional terbuka.

Tercatat sudah empat kali pemilu menerapkan proporsional terbuka. Yakni dimulai dari 2004, 2009, 2014 dan 2019. Khusus pemilu 2024, masih menunggu putusan MK.

Baca:  Perindo: Unity, Kesejahteraan dan Masa Depan Anak Muda

Sistem proporsional terbuka yakni dengan mencoblos partai politik dan calon dengan variabel yang berbeda dalam penentuan perolehan kursi dan penentuan calon terpilih.

Penentuan perolehan kursi dan penentuan calon terpilih pada pemilu 2004, parpol perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari setiap peserta pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah.

Yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang bersangkutan.

Kemudian penentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, nama calon yang mencapai angka BPP (bilang pembagi pemilih) ditetapkan sebagai calon terpilih.

error: Content is protected !!