DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

Penataan Dapil di Banggai Terjadwal Oktober 2022

317
×

Penataan Dapil di Banggai Terjadwal Oktober 2022

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Makmur Manesa

LUWUK— Dalam menghadapi pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan melaksanakan penataan daerah pemilihan (dapil).

Namun sebelum salah satu tahapan itu dilaksanakan KPU Banggai masih akan menunggu PKPU tahapan disahkan.

Komentar Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Banggai, Makmur Manesa itu sekaligus menjawab informasi yang berkembang bahwa KPU Banggai telah menetapkan usulan dapil.

Makmur Manesa menjelaskan, saat ini belum masuk tahapan jadwal Penataan dan penetapan dapil, karena sampai hari ini PKPU tahapan belum keluar.

Namun demikian lanjut Makmur, berdasarkan permohonan konsultasi ke DPR RI, draf rancangan PKPU tahapan program dan jadwal pemilu 2024, penataan dan penetapan dapil tahapannya mulai 14 Oktober 2022 sampai dengan 1 Januari 2023.

Baca:  Ditanya Soal Sidang Perdana PT TUN, KPU Tertutup, Ada Apa?

Dan selanjutnya KPU RI menetapkan dalam bentuk surat keputusan atau SK.

Masih dengan pernyataan Makmur, KPU Banggai dalam menata dapil akan melakukan penyusunan rancangan usulan penataan Dapil dan uji publik.

KPU Banggai akan melibatkan peserta dari unsur pemerintah daerah, partai politik tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau pemilu dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Makmur juga menyampaikan bahwa saat ini penetapan Daerah Pemilihan Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 289/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tanggal 4 April 2018, meliputi:

Baca:  Estimasi KPU Membagi Kabupaten Banggai Menjadi 5 Dapil

Dapil Banggai 1 meliputi 5 Kecamatan yaitu Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur, Luwuk Utara, Nambo.

Dapil Banggai 2 meliputi 6 Kecamatan yaitu Bualemo, Bunta Lobu, Nuhon, Pagimana, Simpang Raya.

Dapil Banggai 3 meliputi 6 Kecamatan yaitu Balantak, Balantak Selatan, Balantak Utara, Lamala, Mantoh, Masama.

Dapil Banggai 4 meliputi 6 Kecamatan yaitu Batui, Batui Selatan, Kintom, Moilong, Toili, Toili Barat.

“Yang jelas akan kami tata kembali sesuai perkembangan penduduk dan dapil yang tidak lagi memenuhi 7 prinsip penataan Dapil. Dan prosesnya akan kami mulai 14 Oktober 2022 sampai 1 Januari 2023,” tutup mantan aktivis parlemen jalanan ini. *

error: Content is protected !!