Kriminal

Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak, Hukuman Kebiri Perlu Diterapkan

118
×

Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak, Hukuman Kebiri Perlu Diterapkan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

LUWUK, Luwuk Times.ID— Kasus pencabulan anak dibawah umur sudah mulai marak di Kabupaten Banggai. Kondisi memiriskan itu yang menjadi alasan utama, sehingga praktisi hukum di daerah ini mendorong agar hukuman kebiri perlu diterapkan.

“Saya sepakat jika hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur diterapkan di wilayah hukum Kabupaten Banggai,” kata praktisi hukum Indra Dwiyanto Dayanun kepada Luwuk Times, Selasa (19/01).

Menurut Indra, kondisi saat ini sudah darurat. Banyak anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.

“Di Polsek Batui sudah ada 4 kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata Indra.

Baca:  Dipengaruhi Miras, Pria Asal Bualemo Banggai ini Bacok Sepupunya dengan Parang

Bahkan mengkuatirkan lagi di Mendono Kecamatan Kintom ada oknum kakek menghamili anak kandungnya sekaligus mencabuli anak dari hasil hubungan haram tersebut.

“Pokoknya sudah sangat mengkuatirkan,” kata pengacara muda ini.

Indra tak hanya mendorong regulasi yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo itu agar dapat diterapkan di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Dia juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Banggai agar dapat memasukkan materi tuntutan dalam setiap perkara pencabulan anak di bawah umur.

Baca:  Kunjungan Kerja Kajati Sulteng di Kejaksaan Negeri Banggai

Termasuk sambung Indra, kesiapan medis, ketika nantinya hukuman kebiri diterapkan.

“Bisa juga diwawancara Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banggai, terkait kesiapan teknis,” jelas Indra.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi, elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Regulasi ini diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Banggai, sehingga bisa menimbulkan efek jerah bagi para pelakunya. *

(yan)

error: Content is protected !!