DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Pencegahan Korupsi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Perspektif PP 72/2019

546
×

Pencegahan Korupsi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Perspektif PP 72/2019

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan modus:

Pengadaan Barang/Jasa/KN Jumlah Perkara: 188

Perizinan Jumlah Perkara: 23

Penyuapan Jumlah Perkara: 564

Pungutan/pemerasan Jumlah Perkara: 25

Penyalahgunaan anggaran Jumlah Perkara: 46

TPPU Jumlah Perkara: 31

Merintangi Proses KPK Jumlah Perkara: 10

Total perkara : 887. (sumber laporan tahunan KPK-RI 2018)

Berdasarkan Pelaku:

Anggota DPR dan DPRD Jumlah Perkara: 247

Kepala lembaga/kementerian Jumlah Perkara: 26

Duta Besar Jumlah Perkara: 4

Komisioner Jumlah Perkara: 7

Gubernur Jumlah Perkara: 20

Wali Kota/Bupati dan Wakil Jumlah Perkara: 101

Esselon I,II, III dan IV Jumlah Perkara: 199

Hakim Jumlah Perkara: 22

Jaksa Jumlah Perkara: 7

Baca:  Inspektorat Audit PDAM, Bupati Banggai Beri Waktu 1 Minggu

Polisi Jumlah Perkara: 2

Pengacara Jumlah Perkara: 11

Swasta Jumlah Perkara: 238

Lain-lain Jumlah Perkara: 109

Korporasi Jumlah Perkara: 5

Total Perkara: 998 (sumber laporan tahunan KPK-RI 2018))

Berdasarkan Instansi:

DPR-RI Jumlah Perkara: 67

Kementerian Lembaga Jumlah Perkara: 321

BUMN/BUMD Jumlah Perkara: 56

Komisi Jumlah Perkara: 20

Pemerintah Provinsi Jumlah Perkara: 128

Pemkab/Pemkot Jumlah Perkara: 295

Total Perkara: 887 (sumber laporan tahunan KPK-RI 2018)

Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis laporan semester 1 Tahun 2020 dengan merinci modus korupsi yaitu :

Penggelapan 47 kerugian keuangan Rp233,7 miliar.

Mark Up 33 kerugian keuangan Rp509 miliar.

Baca:  MENELISIK SIASAT KAMPANYE BUPATI HY

Proyek Fiktif 26 kerugian keuangan Rp376,1 miliar

Laporan Fiktif 14 kerugian keuangan Rp48,4 miliar

Pungutan Liar 12 nilai pungutan liar (Pungli) Rp44,6 Miliar

Penyalahgunaan Wewenang 9 kerugian keuangan Rp78,6 miliar

Penyalahgunaan Anggaran 8 kerugian keuangan Rp2,6 miliar

Suap 6 nilai suap atas penerimaan gratifikasi Rp1,1 miliar

Penyunatan/Pemotongan 6 kerugian keuangan Rp8,5 miliar

Manipulasi Saham 4 keurugian keuangan Rp16,9 triliun

Gratifikasi 2 nilai gratifikasi Rp19,1 miliar

Anggaran Ganda 1 keurugian keuangan Rp1,5 miliar

Total perkara 169 dengan total kerugian keuangan Negara 18,1 Triliun gratifikasi senilai Rp20,2 Triliun, Pungutan Liar 44,6 Triliun.

error: Content is protected !!