Opini

Pencegahan Korupsi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Perspektif PP 72/2019

544
×

Pencegahan Korupsi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Perspektif PP 72/2019

Sebarkan artikel ini

Oleh : Iskandar Mustianto, SE, M.Si

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah inspektorat jenderal kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota. Dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.

Pengawasan umum meliputi: pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan teknis meliputi: capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar, ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan termasuk ketaatan pelalsanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah  dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.

Pengawasan umum dan teknis tersebut di atas dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya berdasarkan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan yang disusun setiap tahun dengan berbasis prioritas dan risiko, penetapan sasaran dan jadwal. Selanjutnya pengawasan dilakukan pada tahapan kegiatan, penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, pelaksanaan program strategis nasional di daerah, berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah dan pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakatpun baik secara perorangan maupun secara kelompok, diberi ruang partisipasi dalam penyelenggaran pemerintah daerah melalui pengawasan berupa penyampaian laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan dengan ketentuan : diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit, nama dan alamat pihak yang melaporkan, nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan, perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. Laporan dapat ditujukan kepada Inspektorat Daerah, kepolisian, kejaksaan dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Baca:  PEMBATALAN KEPUTUSAN PENGGANTIAN PEJABAT

Berdasarkan laporan/aduan masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat daerah wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan oleh masyarakat. APH dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Inspektorat daerah. Pemeriksaan oleh Inspektorat daerah dan APH dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di masing-masing unit organisasi.

Berdasarkan laporan tahunan KPK sejak Tahun 2004 s.d. 2018 terterdapat peningkatan jumlah perkara tindak pidana korupsi baik di BUMN, BUMD, Swasta, pemerintah pusat maupun daerah dan desa, perkara yang ditangani dibagi:

error: Content is protected !!