Iklan

Pilkada

Pendapat Aswan Dipatahkan Ketua FORKOT, Hasbi: Masih ada Tahapan MS atau TMS

129
×

Pendapat Aswan Dipatahkan Ketua FORKOT, Hasbi: Masih ada Tahapan MS atau TMS

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum FORKOT Kabupaten Banggai, Hasbi Latuba

LUWUK, luwuktimes.id – Pemerhati pilkada yang juga advokat Aswan Ali rupanya mendapat lawan debat berat. Pendapatnya yang meragukan profesionalitas KPU Banggai dalam melaksanakan tahapan pilkada 2020, dipatahkan Ketua Umum Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Banggai, Hasbi Latuba.

“Saya kira tidak seperti itu. Tahapan sekarang adalah menyangkut dokumen calon. Bisa jadi ada dokumen yang belum bermaterai atau yang lainnya lalu itu dinyatakan KPU status belum memenuhi syarat (BMS) atau memenuhi syarat (MS),” kata Hasbi.

Advertisement
Scroll to continue with content

“Apalagi masih ada tahapan tidak memenuhi syarat (TMS) atau MS di tanggal 23 September atau tepatnya pada penetapan paslon. Finalnya disitu,” tambah Hasbi.

Argumen Aswan bahwa rekomendasi Bawaslu terabaikan, sehingga harus meminta melengkapi persyaratan lainnya juga dikanternya.

Baca:  FORKOT Dukung Ide Haji Amir Pengadaan Kendaraan Operasional Helikopter

“Tidak diabaikan. Itu akan dibahas terakhir, saat akan di finalkan tanggal 23 September nanti,” jawab Hasbi.

Lagi pula sambung dia, saat ini masih tahap verifikasi berkas atau dokumen calon. Nah, kalau KPU dipaksa harus menyatakan TMS, sementara disisi lain KPU baru sedang memverifikasi berkas bakal calon.

Baca juga: Status BMS Tiga Bakal Paslon, Aswan Ali Minta KPU Transparan

Ketika berkas MS selesai, maka akan masuk pada materi lain, yakni bukan soal dokumen lagi, tapi masuk pada dugaan pelanggaran UU yakni Rekomendasi Bawaslu.

Disitu kata Hasbi, akan ditunggu seperti apa keputusan KPU. “Artinya kita berikan dulu waktu KPU bekerja sesuai tahapan,” terang Hasbi mengingatkan Aswan.

Kesimpulannya lanjut mantan Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Banggai ini, klarifikasi yang dilakukan KPU, tidak masuk dalam status BMS atau MS. Sebab itu dibahas secara terpisah.

Apabila KPU memasukkan hasil klarifikasi ke para pihak, maka KPU bisa menyalahi aturan, karena memang mereka hanya memverifikasi syarat calon.

“Kan klarifikasi ke para pihak kemarin hanya akan dicantumkan dalam berita acara putusan TMS atau MS,” ucap Hasbi.

Pada penutup pernyataan, Hasbi meminta kepada Aswan untuk jangan menggiring opini bahwa seakan rekomendasi Bawaslu sudah selesai saat diumumkan syarat calon oleh KPU. Karena semua masih berproses. *

(yan)

error: Content is protected !!