DPRD Banggai

Pengadaan Masker, Pansus Bilang Hanya Miskomunikasi

160
×

Pengadaan Masker, Pansus Bilang Hanya Miskomunikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat di kantor DPRD Banggai, Selasa (27/04/2021). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Panitia Khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Banggai untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2020 yang salah satunya menyoroti terkait pengadaan masker oleh Dinas Kesehatan untuk pelaksanaan Pilkada telah selesai dibahas.

Anggota DPRD asal Fraksi NasDem Sukri Djalumang menanggapi jalannya rapat. Dalam pernyataannya aleg asal Dapil III ini mengatakan antara Dinas Kesehatan dan KPUD Banggai terjadi “miskomunikasi” sehingga tidak perlu diperdebatkan lebih jauh.

Pasalnya, meskipun sama-sama memiliki program pengadaan masker untuk pemilih yang mengakibatkan double pengadaan, namun prosedur pengadaan yang dijalankan antara kedua instansi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca:  Masuk PPKM Level 4, Ini Pesan Ketua DPRD Banggai

Senada dengan Sukri, Ketua DPRD Banggai Suprapto menggaris bawahi bahwa Dinkes dan KPUD lemah dalam berkoordinasi sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan pendistribusian ke TPS.

Terkait perhitungan teknis pengadaan masker kata dia telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.

“Nanti kita akan menunggu hasil pemeriksaan BPK, dan akan dipansuskan lagi terkait LKPD,” tuturnya.

Tugas DPRD saat ini kata Sekretaris DPC PDIP Banggai ini adalah memberikan rekomendasi kepada Bupati Banggai agar kedepan tidak terjadi hal serupa.

Baca:  Atlet Futsal Banggai Belajar dari Porprov Sulteng Parigi Moutong

Selain itu, DPRD juga akan merekomendasikan untuk sisa masker yang tersimpan di gudang KPUD, agar di alihkan penggunaannya untuk kepentingan orang banyak yang dipastikan bertambah aktivitas masyarakat disaat Ramadhan dan Idul Fitri.

Meskipun begitu, dihadapan peserta Pansus, dia mengatakan Dinkes mengambil keputusan pengadaan masker bersandar pada filosofi Romawi, “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi,” kata Suprapto. *

(cen)

error: Content is protected !!