Pilkada

Penggantian Calon 30 Hari Sebelum Pencoblosan 9 Desember

154
×

Penggantian Calon 30 Hari Sebelum Pencoblosan 9 Desember

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming

LUWUK, Luwuktimes.id – Ada tiga hal yang mendasari bisa melakukan penggantian calon di pilkada. Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan meninggalnya calon Wakil Bupati Banggai Laut (Balut), Asgar Badalia, pasca insiden tenggelam speedboat yang ditumpanginya menuju Pulau Sonit, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2020), masuk kategori berhalangan tetap.

Baca:  Gugatan Winstar Diterima MK, Kapolres-Dandim Undang Tim Paslon

“Di PKPU 3/2017 dan PKPU 1/2020 memungkinkan dilakukan penggantian,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming kepada Luwuktimes.id, Senin (02/11) tadi malam.

Dijelaskannya, PKPU 3/2017 pasal 78, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Baca:  KPU Serahkan APK HATIMU dan AT-FM, WINSTAR Menyusul

Khusus yang meninggal dunia sambung Tanwir, dapat dibuktikkan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau camat setempat.

Sampai kapan batas waktu penggantian calon, mengingat saat ini sudah masuk pada proses pencetakan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU? Tanwir menjawab, “batas waktu penggantian calon dilakukan 30 hari sebelum voting day atau pencoblosan tanggal 9 Desember 2020”.

error: Content is protected !!